Home » Blog » Dr.Meiti Muljanti Dinyatakan Lakukan KDRT Dituntut 6 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Dr. Meiti Muljanti, yang tak lain, adalah dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya yaitu, Dr. Benjamin Kristianto (korban) salah satu anggota DPRD Jatim.

Selain dinyatakan, terbukti bersalah Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menuntut pidana penjara selama 6 bulan bagi Dr. Meiti Muljanti yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Tuntutan diatas, dibacakan, JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berlangsung Senin (14/10/2025).

JPU, Galih Riana Putra, meyakini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hal lainnya, JPU menyebut, kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak insiden tersebut, korban disebut, tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

Perkara KDRT ini, bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022, di kawasan Wiyung, Surabaya, terdakwa yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya, saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdakwa mengaku, mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page