
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Madura, tahun anggaran 2024, Kejati Jatim, melakukan rangkaian penyidikan hingga menetapkan 4 terduga guna dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan).
Hal diatas, disampaikan, pada press release di gedung Kejati Jatim, yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025).
Disesi press release para terduga yakni, RP, AAS, WM dan HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan, penahanan sejak (14/10/2025).
Melalui, rangkaian penyidikan maupun pemeriksaan, tim Kejati Jatim, telah memanggil 219 orang guna diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Dari pemeriksaan perkara, penerima bantuan program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, diketahui, sebanyak 5.490 penerima bantuan untuk 143 Desa dari 24 Kecamatan.
Sedangkan, secara keseluruhan Kabupaten Sumenep terdapat 330 Desa dari 27 Kecamatan dan tiap penerima bantuan program BSPS yakni, sebesar 20 Juta tiap penerima sehingga total dana seluruhnya sebesar 109 Milyard.
Perihal, bantuan BSPS tersebut, 4 terduga diindikasikan telah memotong besaran anggaran bantuan BSPS yakni, sebesar 3 hingga 4 Juta, sebagai komitmen fee dan memotong 1 hingga 1,4 Juta sebagai biaya pembuatan laporan penggunaan dana.
Peran para terduga melakukan, pemotongan dana bantuan yakni, RP berperan sebagai Koordinator bantuan, AAS, WM dan HW, selaku, tenaga fasilitator lapangan
Bisa dibayangkan, secara tidak langsung, kerugian negara atas ulah 4 terduga di perkirakan sebesar 26 Milyard. MET.
