Home » Blog » Pasca Amar Putusan Pailit Penasehat Hukum PT.Mas Murni Sebut, Tak Pernah Ada Pencocokan Hutang
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, upaya Kasasi pasca amar putusan PT.Mas Murni Indonesia Tbk, dinyatakan, Pailit bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025).

Dipersidangan tersebut, yang seharusnya, menjadi ajang klarifikasi justru memunculkan deretan penolakan keras dari Pihak Debitur maupun Kreditur terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Hakim Pengawas (Hawas).

Agenda sidang diatas, berlangsung panas setelah Penasehat Hukum PT.Mas Murni, yaitu , Aldrian Vernandito, membeberkan, dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi piutang dan rekomendasi pembubaran perusahaan.

Aldrian menyebut, tidak pernah ada pencocokan piutang antara Kurator dan Debitur. Namun, tiba-tiba muncul daftar piutang tetap dan rekomendasi pembubaran perusahaan.

” Tiba-tiba Kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu tiba-tiba juga Hakim Pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

Lebih jauh, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut, pencocokan piutang telah dilakukan.

” Kapan kami mencocokan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh Kurator maupun Hakim Pengawas ,” ungkapnya.

Selain proses verifikasi, Aldrian juga menyoroti perubahan sikap Pengadilan yang inkonsisten dalam memberikan akses terhadap dokumen.

” Sebelumnya Majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui, Panitera, tapi saat kami minta, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan mengganggu transparansi hukum,” tambahnya.

Aldrian juga menyatakan, bahwa pemanggilan sidang awal cacat hukum karena dilakukan bukan oleh, juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita sehingga dari awal sudah cacat secara formil,” tegasnya.

Ia menilai tim Kurator gagal melindungi hak-hak Kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia, namun tidak dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

Tak hanya dari Debitur, suara keberatan juga datang dari perwakilan Kreditur. Penasehat hukum salah satu koperasi Kreditur, Arief Syahrul Alam, mengungkap, adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Ia menyebut, bahwa Kurator pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.
” Ada dua laporan di Bareskrim dan biayanya diambilkan dari Boedel Pailit, masing-masing 1 Milyard dan 1,5 Milyard. Padahal enam kreditur lain, belum dibayar, tapi Kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa prioritas pemberesan harusnya mengutamakan Kreditur Preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya kepada aset pailit.

” Separatis punya hak Tanggungan, bagaimana dengan yang Konkuren?” tegas Abah Alam.

Sebagai informasi, PT.Mas Murni Indonesia Tbk, merupakan, perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994.

Perusahaan bergerak di bidang perhotelan dan properti, dengan dua aset utama yakni, Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Pada masa Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, karyawan dirumahkan hingga akhirnya, beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU atas dasar keterlambatan pembayaran pesangon.

Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis dalam proses transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page