
Basudewa-news.com – Surabaya, Sukiman pemilik UD.Jaya Abadi yang mengemas minyak gorengĀ sawit tahun 2019, merek MINYAKITA jenis/type Standing Pouch volume 1 Liter, 2 Liter dan 5 Liter, disangka kurangi takaran dalam kemasan, sidangnya ditunda.
Penundaan proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, tampak dari pantauan dilapangan. Padahal, dalam situs website layanan SIPPN Surabaya, perkara tersebut, terjadwal pada Rabu (15/10/2025).
Perihal, penundaan sidang diatas, juga diamini oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni, Hajita.
” Ya , mas !, diperkirakan perkara dengan terdakwa Sukiman akan di gelar Senin depan,” ucap Hajita.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Sukiman pemilik UD.Jaya Abadi ditetapkan , sebagai terdakwa bermula, perusahaan
yang beralamat di Jalan. Medayu Utara 17 C-2 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, berdasarkan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA nomor BP.00.01/468/PDN/SD/08/2022 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Bahwa terdakwa Sukiman adalah penanggung jawab atau Pemilik Usaha dengan nomor 1292000651058, telah diberikan, persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan ketentuan yang berlaku.
Pada bulan Agustus tahun 2023, terdakwa mulai mengemas minyak goreng kelapa sawit kemasan dengan merek MINYAKITA dan melakukan produksi/pengemasan perdagangan minyak goreng kelapa sawit kemasan.
Kegiatan pengemasan maupun produksi tersebut, terdakwa memperoleh bahan baku minyak goreng kelapa sawit industri dari PT. Hasil Abadi Perdana yang berlokasi di Rungkut Industri 11/8 Rungkut Surabaya.
Minyak goreng sawit industri curah tersebut, dari tangki penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah terhubung di tangki penyimpanan ke dalam botol.
Sedangkan, untuk pengisian ke dalam kemasan pouch, minyak dialirkan terlebih dahulu dari tangki ke dalam ember kemudian dihisap oleh alat pengisian minyak pada kemasan pouch.
Sayangnya, label kemasan yang di pasang baik di dalam botol maupun di dalam kantong dengan isi 1 liter akan tetapi isi atau volume yang tersedia untuk botolnya hanya 850 ml.
Serta untuk kantongnya berisi 890 ml sehingga tidak sesuai dengan izin dan SNI yang telah diberikan dari UD.Eternal Suces
Hal diatas, diendus oleh, anggota Polda Jatim, yang menerima informasi tentang beredarnya, minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Wonokromo Surabaya yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. MET.
