Home » Blog » Dipersidangan Devy Indriany Sebut Hanya Selisih 2 Milyard di Perkara Proyek PL
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan bagi Devy Indriany yang ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa mengelak adanya, selisih kerugian sebesar 7 Milyard bagi Galih Kusumawati sebagai korban.

” Terkait selisih mutasi dari rekapan saya akui, kurang bayar ke korban hanya 2 Milyard dan dirinya, merasa bersalah serta tidak ada niat ataupun menyangka akan seperti ini,” tutur terdakwa.

Terdakwa mengkisahkan, Ikhwal perkenalan dengan Galih Kusumawati yakni, melalui, Andrew seorang sains.
” Awalnya, saya kenal dengan Andrew seorang sains lalu saya dikenalkan Galih Kusumawati,” ungkapnya.

Dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut, Galih Kusumawati mengundang nya ke Surabaya, sembari dipesankan tiket pesawat dan menginap di Hotel Elmi Surabaya.

Dipertemuan itu, terdakwa mengaku, sebagai Kasubag Keuangan lalu Galih Kusumawati tanya banyak ya ?, proyek proyek. Akhirnya, Galih Kusumawati mau untuk diberi pekerjaan.

Pada Agustus 2019, sesuai percakapan WhatsApp bahwa Galih Kusumawati punya uang menganggur sebesar 2 Milyard.

Diawal awal, terdakwa mengatakan, proyek kecil kecilan seperti, makanan. Terdakwa pun, juga menyatakan, dihadapan Sang Pengadil bahwa dirinya, tidak memiliki kewenangan untuk proyek Pasar Minggu Jaksel.

Meski, tidak memiliki kewenangan untuk proyek namun, terdakwa mengaku, menerima uang yang ditawarkan Galih Kusumawati.

” Saya dijanjikan umroh dan akan diajak ke Paris maka saya terima uang yang di transfer Galih Kusumawati ke rekeningnya ,” ujar terdakwa.

Kala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menyinggung, perihal, terdakwa menawarkan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 10 Kecamatan dan 33 Kelurahan oleh, terdakwa dibantah langsung.

” Tidak benar saya tawarkan proyek pengadaan mesin potong rumput, seragam Satpol maupun Printer ,” ucap terdakwa.

Masih menurut JPU, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih Kusumawati sejak Agustus 2018 hingga Februari 2025, ada selisih uang sebesar 7 Milyard.

Dalam tanggapan terdakwa menyampaikan,
terkait, selisih angka diawal sebesar 9 Milyard lalu setelah dirinya, diperiksa di Kepolisian Polrestabes Surabaya, selisih sebesar 8 Milyard.

” Selisih berubah ubah, saya mencoba melakukan rekap dalam tahanan dan menurutnya, selisih angka hanya 2 Milyard,” terang terdakwa.

Sedangkan, Sang Pengadil mempertegas bahwa pekerjaan yang disampaikan, terdakwa kepada Galih Kusumawati diakui terdakwa pekerjaan itu tidak ada.

Terdakwa juga menambahkan, dalam perkara perselisihan angka ini, dirinya, melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, meski terdakwa berada dalam tahanan.


Sedangkan, Galih Kusumawati pun, juga melakukan gugatan perdata balik terhadap terdakwa.

Diujung keterangan, terdakwa menyampaikan, jika diberi kesempatan dan kembali bekerja di 5 tahun ke depan guna mengembalikan selisih ke Galih Kusumawati.


” Saya tidak menghindar dari korban guna penyelesaian dan ini secara personal sudah saya sampaikan, melalui, pesan percakapan WhatsApp ,” pungkas terdakwa. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page