
Basudewa-news.com – Surabaya, Meinita Arisanti SE, MM., jalani proses hukum berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Di perkara tersebut, Meinita Arisanti, yang berstatus sebagai terdakwa disangka melakukan, dua kasus tindak pidana penipuan secara beruntun.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yakni, Duta Amelia, menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa membuat dua toko emas ternama di Surabaya, merugi Puluhan bahkan Ratusan Juta.
Diantara dua toko emas tersebut, yakni, toko emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall, merugi sebesar 142 Juta.
Sedangkan, di perkara lainnya, yang ditangani JPU, Damang Anubowo, toko emas Berkah Mulia Royal Plaza, merugi sekitar 154 Juta atas ulah terdakwa.
Masih dalam dakwaan JPU, Duta Amelia, bahwa terdakwa datang ke toko emas dengan modus berpura-pura sebagai pemilik beberapa toko di PTC Mall.
Terdakwa berinteraksi akrab dengan karyawan, menanyakan nama pemilik toko, akun Instagram, hingga memotret nomor rekening dan nomor WhatsApp bos toko, Lilik Jinyloan.
Kemudian, pada 21 Mei 2025, terdakwa berpura-pura sebagai Lilik Jiny salah satu adik Lilik Jinyloan (pemilik toko), guna mengirim pesan WhatsApp ke toko emas di PTC Mall Surabaya.
Dalam pesan itu, terdakwa memesan sejumlah logam mulia, diantaranya,1 keping logam mulia Antam 50 gram, 1 keping UBS 10 gram dan 2 keping Simba 8 gram.
Selain itu, terdakwa juga meminta agar barang tersebut, dikemas dalam tas berlabel “Sephora” dan diserahkan, kepada kurir (orang suruhan terdakwa) yang akan datang mengambil guna mengirim beberapa emas yang telah dipesannya.
Lantaran, terdakwa berpura-pura sebagai adik pemilik toko emas secara auto karyawan toko yaitu, Nava Salsabila Azmi, percaya karena pembayaran sudah dilakukan di pusat toko emas milik Lilik Jinyloan, di Jalan Kapasan Surabaya.
Barang pun, diserahkan lalu barang dikirim ke Rina yang mengaku, adik Lilik Jiny di
Lobby Hotel VASA Jalan.Mayjen HR . Muhammad nomor 31 Surabaya.
Kurir yang bernama Wachyu Hendra Prayudi, yang sebelumnya, dijanjikan mendapat upah sebesar 1 Juta hanya menerima 100 Ribu Rupiah sisanya akan dikirim melalui, transfer.
Namun, hingga perkara ini, berproses ke meja hijau sang kurir tidak pernah menerima uang yang dijanjikan akan di transfer.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2025, terdakwa pergi ke Jalan..Blauran Surabaya, sambil membawa tas ” Sephora ” yang berisikan, emas logam mulia tersebut, guna dijual keseluruhan dengan harga 100 Juta.
Pembayaran penjualan emas logam diatas, sesuai permintaan terdakwa agar dikirim ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Imanuddin.
Diketahui, uang hasil menjual emas logam dipakai untuk kebutuhan terdakwa sehari hari berupa, membayar Top-Up Shopee dan Gopay hingga hanya tersisa 10 Juta.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.
