Home » Blog » Oen King Kok Owner CV. Hardware Sebut Merugi 1 Milyard. Christien Sulistyowati Berniat Mencicil
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Christien Sulistyowati, sebagai terdakwa di perkara sangkaan penggelapan atas laporan Oen King Kok selaku, pemilik CV. Hardware mengaku, kerugian keseluruhan sebesar 1 Milyard.

Kerugian sebesar 1 Milyard tersebut, diungkapkan, Oen King Kok, kala memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Dalam keterangannya, Oen King Kok, mengenal terdakwa sebagai pelanggan yang kerap membeli alat alat pertukangan seperti, batu gerinda, sepatu safety dan lain lain.

Pembelian tersebut, sesuai Standar jatuh tempo selama 3 bulan membayar. Namun, pasca melewati jatuh tempo terdakwa tidak melakukan pembayaran tetapi barang yang dipesan sudah tidak ada atau laku terjual.

” Di invoice tertera jatuh tempo 3 bulan jika tidak laku barang kembali namun, barang sudah tidak ada , ” ungkap Oen.

Penasehat Hukum terdakwa menyoal dalam perkara yang sama kliennya, dilaporkan 2 kali. Dalam tanggapan Oen King Kok, menyampaikan, sebelumnya terdakwa sudah pernah jalani sidang karena saksi melaporkan, perkara ini, ke Polsek dan Polrestabes Surabaya.

Perihal invoice, Oen King Kok, mengatakan, invoice guna pengiriman barang ke terdakwa dan tidak perlu ada akad perjanjian.

Oen King Kok, menambahkan, dalam invoice tersebut, tertera nama Amelia yang tak lain adalah anak terdakwa dan itu sah karena yang transfer atas nama anaknya.

” Invoice atas nama Amelia itu sah dan Oen King Kok menganggap ini sudah biasa ,” imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menyinggung, dalam perkara ini, obyek yang mana ?, menjadi dasar laporan.

Oen King Kok menimpali, berupa, laporan di perkara ini, berdasar nota pada bulan Januari. Semua berkas ada semua jika ditotal kerugian saya 1 Milyard.

Sedangkan, David selaku, sopir, dalam keterangannya, mengatakan, dirinya, kerja sebagai sopir yang mengirim barang ke terdakwa.

” Ada pengiriman barang dari gudang ke rumah terdakwa dan diterima terdakwa sendiri ,” singkatnya.

Hal senada juga disampaikan, Panji selaku, kepala gudang menyampaikan, dari Invoice dirinya, menyiapkan dan mengeluarkan barang sesuai pesanan terdakwa.

Sesi berikutnya, dalam agenda pemeriksaan, terdakwa mengakui, mengambil barang dan diteruskan sendiri.
Terkait, dalam invoice atas nama Amelia terdakwa menyampaikan, itu adalah anak saya.

Lebih lanjut, pengambilan barang dengan jatuh tempo 3 bulan, terdakwa akui, memang gagal bayar. Adapun, dalih terdakwa, gagal bayar karena barang terlalu mahal maka dirinya, terpaksa menjual murah.

Dipersidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, karena merugikan orang lain namun, terdakwa berniat mengembalikan kerugian dengan cara mencicil tetapi korban tidak bersedia.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page