
Basudewa-news.com – Surabaya, Proyek Penunjukan Langsung (PL) yang melibatkan, ASN Devy Indriany, sebagai terdakwa atas sangkaan, perbuatan tindak pidana penipuan memasuki agenda tuntutan berlangsung, Rabu (12/11/2025).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun, tindak pidana yang dimaksud, yakni, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun bagi terdakwa.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai Kabag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, menawarkan proyek PL terhadap Galih Kusumawati selaku, korban.
Penawaran proyek PL tersebut, di respons Galih Kusumawati dengan melakukan transfer secara bertahap hingga total kerugian secara keseluruhan sebesar 7 Milyard.
Dipersidangan sebelumnya, Galih Kusumawati, menyebut, proyek PL yang ditawarkan terdakwa sebenarnya, tidak ada alias fiktif.
Sementara, di agenda pemeriksaan, terdakwa mengelak adanya, selisih kerugian sebesar 7 Milyard yang dialami Galih Kusumawati sebagai korban.
” Terkait selisih mutasi dari rekapan saya akui, kurang bayar ke korban hanya 2 Milyard dan dirinya, merasa bersalah serta tidak ada niat ataupun atau tidak menyangka akan seperti ini,” tutur terdakwa. MET.
