Home » Blog » Rumah Nenek Elina Rata & Viral di Medsos Samuel Digelandang Polda Jatim
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Buntut, viral di medsos perkara rumah nenek Elina
Widjajanti, yang dibongkar secara paksa berimbas, Samuel Ardi Kristanto, digelandang ke Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025).

Samuel Ardi Kristanto, lebih banyak terdiam saat beberapa awak media melontarkan beberapa pertanyaan. Hingga berita diunggah, masih belum diketahui apakah Samuel Ardi Kristanto, berstatus saksi atau tersangka.

Ikhwal perkara bermula, pihak nenek Elina melaporkan, Samuel dkk, ke Polda Jatim, melalui nomor surat nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Laporan atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus tersebut, mencuat dan viral di beberapa medsos lantaran, nenek Elina mengalami peristiwa pengusiran yang dilakukan oleh, oknum salah satu ormas di Surabaya.

Melalui, tayangan di beberapa medsos rumah nenek Elina dibongkar paksa oleh, pihak terduga Samuel. Terduga lainnya, mengaku membeli tanah dan bangunan  sejak 2014 dari Elisa Irawati, saudara Elina.

Sedangkan, nenek Elina, mengaku, tak pernah menjual tanah dan rumahnya, kepada siapapun.

Peristiwa viral, sempat memantik Walikota Surabaya, Eri Cahyadi maupun, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang menyayangkan, kejadian tersebut.

Klarifikasi Samuel terhadap Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dalam tayangan medsos disebutkan, Samuel, mengklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan nenek Elina.

” Saya ada bukti sahnya, surat jual beli dan letter C atas rumah ini, sejak 2014 ,” ungkap Samuel kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page