Home » Blog » Direskrimum Polda Jatim Tetapkan MY Tersangka di Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Secara resmi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menetapkan, tersangka lainnya, yakni, MY, di kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kini, penetapan 2 tersangka setelah pihaknya, melakukan, gelar perkara.

Klik juga : https://www.basudewa-news.com/rumah-nenek-elina-rata-viral-di-medsos-samuel-digelandang-polda-jatim

Dua tersangka yakni, SAK yang sudah ditangkap penyidik dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan, tersangka lainnya, MY,
yang sebelumnya, dalam pencarian kini telah diamankan.

” Tersangka MY diamankan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025) sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo ,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya peluang penambahan tersangka baru, seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Sementara, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widyatmoko, menerangkan, penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“ Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan, dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan ,” ungkap Kombes Widi di Polda Jatim.

Di perkara ini, tersangka utama berinisial, SAK yang sudah ditangkap petugas lantaran,  diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan, bahwa pihaknya, terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page