
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang perkara dugaan jasa urus SIM palsu yang melibatkan, kakak-beradik yakni, M.Hendra Pratama dan M.Andrean Heru Kristian terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, beragendakan, pemeriksaan bagi keduanya sebagai terdakwa dan perkara ini, ditangani oleh, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Fathol, yang berlangsung Rabu (15/7/2026).
Dipersidangan, sang kakak M.Hendra Pratama mengatakan, membuat akun di medsos Facebook guna menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih lanjut, M.Hendra mengaku, tawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes kesehatan dan tes psikologi.Pada September 2025, dirinya, memasang tarif bervariasi.
” Saya menawarkan pembuatan SIM tanpa tes untuk SIM A sebesar 850 Ribu, SIM B sebesar 1,150 Juta, SIM C sebesar 750 Ribu “, terangnya.
Dari pemasangan iklan di medsos tersebut, M.Hendra mengaku, hanya ada satu atau dua orang yang minta layanan jasa pengurusan SIM.
” Awalnya, seseorang minta diuruskan SIM A lalu minta dinaikkan ke SIM B 2 Umum “, aku M.Hendra.
Disinggung cara membuat SIM, ia menyampaikan, memakai kertas paper lalu dirinya, mengajukan sirat kehilangan SIM kemudian setelah dapat SIM baru miliknya, di hapus pake tiner.
Sedangkan, kolom pada SIM diakuinya, dapat dari membeli di salah satu Aplikasi
di medsos area Lumajang dengan harga sekitar 4 Juta.
M.Hendra juga mengaku, dirinya hanya butuh Kartu Tanda Penduduk dan Poto seseorang yang ingin di buatkan SIM.
” Praktek pembuatan SIM dilakukan oleh, Anas yang kini, berstatus Daftar Pencarian Orang DPO menggunakan laptop, printer juga laminasi “, bebernya.
Selanjutnya, SIM yang sudah jadi diantar oleh, adiknya yaitu, M.Andrian Heru Kristanto, dengan imbalan upah sebesar 200 Ribu.
Mengulik sepak terjang M.Hendra berterus-terang bahwa dirinya, bekerja sebagai biro jasa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo lalu berinisiatif untuk membuat SIM sendiri.
Sementara, M. Andrian Heru Kristanto, tidak banyak yang disampaikan, dalam persidangan. Dirinya, mengaku, hanya mengantarkan SIM kepada pemesan.
” Saya sudah melakukan pengiriman sekitar 4 atau 5 kali ke pemesan “, ungkapnya.
Di perkara ini, perbuatan kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 391 ayat (1) KUHP Juncto pasal 20 huruf c KUHP.
Atau terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Juncto pasal 20 huruf c KUHP.  MET.
