Home » Blog » Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Tawarkan Deposito Bunga Tinggi Malah Diadili
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Didakwa melakukan tindak pidana penipuan, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk  sebagai marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency atau PT. Infinity Financial Sejahtera jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan yang berlangsung Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, dalam dakwaan, keduanya, disangka terlibat melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Adapun, sangkaan keterlibatan Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang tak lain, adalah teman kuliah Salim Himawan Saputra yang memiliki kantor beralamatkan di Jalan. Citandui nomor.4 dan Jalan. Nginden Semolo nomor. 42 Blok B-8 Surabaya, selaku, korban atas perkara tersebut.

Dipertemuan, Salim Himawan Saputra dengan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengaku, mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta (Maybank) yang kini bergabung dengan Marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency atau PT. Infinity Financial Sejahtera.

Masih menurut Ranto, selama ini, selalu berkarier di dunia finansial atau perbankan sembari meyakinkan Salim Himawan Saputra dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak akan me-resiko kan, mata pencahariannya dengan menawarkan produk simpanan keuangan yang tidak bagus. Apalagi kepada teman.

Melalui, penjelasan yang ditawarkan mengenai produk deposito dari perusahaan diluar Lembaga Perbankan. Dimana deposito tersebut, memiliki bunga tetap dan dijamin aman dan pasti dapat dicairkan dengan janji keuntungan sebesar 13 persen pertahun.

Deposito ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200 dari besaran nilai yang di deposito kan korban.

Selain itu, deposito  memiliki jangka waktu tertentu yang dapat dipilih periode simpanannya dengan bunga yang besarnya berbeda. Apabila sudah jatuh tempo serta hendak diperpanjang maka akan dibuatkan perjanjian baru.

Adapun, maksudnya, yakni, dengan jalan uang pada deposito berikut uang bunga akan dikirimkan terlebih dahulu ke rekening nasabah. Jika nasabah ingin menyimpan uangnya kembali maka dibuatkan perjanjian yang baru.

Diawal korban Salim Himawan Saputra tidak tertarik namun, pada (11/1/2019) Ranto kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk melakukan setoran.

Sehingga, korban kemudian melakukan transfer uang ke rekening atas nama PT. OSO Sekuritas Indonesia sebesar 1,5 Milyard. Selanjutnya, pada (11/1/2019) korban kembali tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar 500 Juta.

Sementara, pada (19/2/2019), Ranto mengajak korban di rumah makan Nona Manis Tunjungan Plaza Surabaya, guna bertemu dengan Agustin Widyawati (terdakwa lainnya).

Dipertemuan tersebut, Agustin Widyawati menyampaikan, bahwa korban tidak perlu kuatir dengan PT.OSO Sekuritas karena memiliki keuangan yang kuat.

Serta Agustin Widyawati kenal dekat dengan Raja Sapta Oktohari selaku, anak Oesman Sapta Odang pemilik dari PT.OSO Sekuritas.

Hal lainnya, Agustin Widyawati juga menyampaikan, bahwa nasabahnya sudah banyak yang berinvestasi di PT. OSO Sekuritas, yang totalnya lebih dari 3 Triliun  dan mereka semua adalah nasabah nasabah lama.

PT.OSO Sekuritas juga pernah menalangi atau menyelesaikan permasalahan nasabah perusahaan Evolusi Finansial (EFIN) yang gagal bayar.

Atas penyampaian kedua terdakwa maka Salim Himawan Saputra kembali tertarik hingga pada (18/3/2019) korban melakukan transfer sebesar 3 Milyard.

Sayangnya, pada (11/2/2019), dana milik Salim Himawan Saputra yang di transfer guna deposito melalui, Surat Perjanjian Penjualan Kembali Saham di soal oleh, korban.

Mengenai hal diatas, Salim Himawan Saputra komplain karena dana yang di transfer untuk di deposito beralih ke pembelian saham maka korban bermaksud menarik kembali modalnya. Namun, kedua terdakwa mengatakan, tidak bisa di tarik kembali.

Di perkara diatas, kedua terdakwa dilaporkan korban hingga berproses ke meja hijau. Dalam dakwaan JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Undang Undang RI nomor. 1 tahun 2023, Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau diancam pidana dalam pasal 486 Undang Undang RI nomor.1 tahun 2023, Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor. 1 tahun 2023 KUHP.

Dipersidangan kedua terdakwa usai mendengar bacaan dakwaan JPU berencana melakukan perlawanan di sidang selanjutnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page