
Perjanjian Tertuang Tidak Detail Tak Bisa Ditarik ke Ranah Pidana
Basudewanews.com – Surabaya, Kerjasama jual beli gula yang merugikan, Pengacara Hardja Karsana Kosasih sebesar 10 Milyard, berbuntut proses hukum yang menetapkan, Mulia Wiryanto, ditetapkan, sebagai terdakwa.
Proses hukum diatas, beragenda mendengar keterangan, Ahli Hukum Perdata, Dr. Elfrida salah satu Dosen dari Universitas Tri Sakti, Jakarta, yang sengaja dihadirkan, terdakwa Rabu (26/3/2024).
Keterangan Dr.Elfrida yang sesuai dengan pengetahuan keilmuannya, menyampaikan, perihal definisi perjanjian.
Apa perjanjian itu ?, Ahli menyampaikan, sebagaimana dalam pasal 1313 KUHPerdata, yakni, suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan lebih dari 1 orang atau lebih yang mengikatkan, dirinya terhadap 1 orang lainnya.
Jadi perjanjian ini, mengacu pada pasal 1313 KUHPerdata, harus ada 2 orang yang saling berjanji. Nah !, perjanjian ini dibuat karena ada perikatan.
Perikatan itu, bisa melahirkan 2 hal yaitu, karena Undang Undang dan perjanjian.
Dasar dari perjanjian itu yakni, terikat.
Perikatan ini, dia dengan perjanjian adalah adanya terikat 2 orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
Supaya keduanya terikat sempurna dalam hukum dia harus memenuhi syarat sah-nya, suatu perjanjian.
” Itu ada dalam pasal 1320 KUHPerdata ,” terang Ahli.
Ahli membeberkan, syarat sah-nya perjanjian diantaranya, adalah sepakat, cakap, suatu hal tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.
Ahli juga memaparkan, mengapa cakap di nomor kedua dan sepakat di nomor satu karena KUHperdata dibuat jika kedua orang itu sepakat .
Sedangkan, cakap menurut Ahli, cakap itu adalah menurut usia dan yang ketiga hal tertentu.
” Syarat sepakat dan cakap adalah syarat subyektif sedangkan, syarat hal tertentu maupun suatu sebab adalah syarat obyektif ,” terang Ahli.
Dr.Elfrida berpandangan, untuk memenuhi guna syarat perjanjian itu sah adalah harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata.
Pasca Ahli membeberkan, syarat sah-nya perjanjian, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa menunjukkan perjanjian antara terdakwa dengan korban yakni, pengacara Kosasih di hadapan Sang Pengadil sembari Ahli mencermati perjanjian itu.
Selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa melemparkan pertanyaan ilustrasi, bila dalam suatu perjanjian tidak tertuang secara detail hak dan kewajiban seperti halnya, keuntungan prosentase, sewaktu waktu dikembalikan modal dasarnya.
Kemudian, sepakat kedua pihak jika ada keuntungan dibagi bersama dan hal ini, sudah dilaksanakan terdakwa.
Apakah dalam perjanjian bisa dikatakan wan prestasi atau tidak ?.
Ahli yang selalu, menjadi konsultan dalam hukum kontrak, menyampaikan, perjanjian itu harus ada judul dari isi perjanjian.
Masih menurut Ahli, mengacu pada perjanjian yang dicermati bersama di hadapan Sang Pengadil, Ahli menyebutkan, judul perjanjian itu kerjasama.
Antara judul dan isi perjanjian yang dipilih adalah isinya. Setiap isi perjanjian harus identitas para pihak dan yang paling penting adalah harus ada aturan dasar.
” Aturan dasarnya yakni, memenuhi pasal 1320 KUHPerdata lalu ada pasal 1338 dan pasal 1243 ,” ucap Ahli.
Lebih lanjut, apa itu pasal 1243 yakni, wan prestasi karena apabila perjanjian itu mempunyai dampak sepihak yang satu tidak bisa melaksanakan prestasinya maka ada suatu dampak akibat yang harus dibayar seperti, biaya denda atau bunga, itulah wan prestasi 1243 KUHPerdata.
” Namun, dari perjanjian itu, Ahli melihat tidak ada dasar hukum perjanjian dia ,” cetus Ahli.
Selain itu, Ahli juga menyampaikan, di perjanjian itu harus memuat suatu hak dan kewajiban para pihak.
” Perjanjian itu harus rinci, harus jelas ,” terang Ahli.
Apa hak dan kewajiban itu ?, Ahli menyampaikan, suatu pihak adalah kewajiban bagi pihak yang satu dan kewajiban yang satu adalah hak terikat yang lain.
Berikutnya, harus memenuhi apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Bagaimana cara penyelesaiannya ?. Hal lainnya, tentang materai.
Ahli menjelaskan, materai kedua pihak itu harus saling menahan. Bahkan, jika tidak bersentuhan pihak satu bertandatangan serta pihak satu lainnya bertandatangan dan barter. Kenapa ? karena di akhir tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jadi apakah ada wan prestasi dalam hal ini ?. Ahli mengatakan, dalam perjanjian itu,
lucunya, perjanjian itu, dibuat pada 4 September . Siapa yang membuat perjanjian ?. Nah !, perjanjian harus dibuat sebelum obyek di laksanakan.
Ahli, berpandangan, bahwa kesepakatan bisnis yang dibuat secara sah harus dihormati sebagai perjanjian perdata.
“Jika suatu perjanjian telah disepakati kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis, maka jalur hukum yang harus ditempuh adalah jalur perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Ahli menambahkan, bahwa perjanjian bisnis yang telah menghasilkan keuntungan sebelumnya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penipuan.
“Jika terdakwa masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Pidana hanya bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat sejak awal, seperti menggunakan identitas palsu atau menjanjikan sesuatu yang tidak pernah ada,” pungkasnya. MET.
