Home » Blog » Alvirdo Alim Siswanto di Sangka KDRT Jalani Sidang
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Permasalahan rumah tangga berbuah pidana bagi Alvirdo Alim Siswanto hingga ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani sidang berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan itu, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra, dalam bacaan dakwaannya, menyebutkan, terdakwa adalah suami dari Irene Gloria (korban).

Terdakwa dengan korban masih terikat perkawinan yang sah dan saat kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keduanya, tinggal dalam satu rumah yang sama.

Masih dalam dakwaan, bahwa Instalasi PPT RS Bhayangkara Surabaya, psikolog peminatan klinis forensik pada pokoknya, menerangkan, pada diri korban tampak kecemasan sangat parah dan depresi berat.

Hal diatas, disebutkan, kemungkinan korban diakibatkan, adanya permasalahan rumah tangga dengan suaminya.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) Undang Undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Atau pasal 44 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2024, atau pasal 44 ayat (4), pasal 45 ayat (1), ayat (2) Undang Undang nomor 23 tahun, 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page