
Basudewanews.com – Surabaya, Keluarga Dini Sera Afrianti bersama Penasehat Hukumnya, yakni, Dimas Y dan politikus Rieke Diah Pitaloka datangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan.
Mereka mengadu, ke KY dan ke Komisi III DPR RI dengan membawa bukti bukti penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti.
Kedatangan mereka untuk melaporkan 3 Sang Pengadil yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adapun, sejumlah dokumen bukti yakni, Poto korban, hasil Visum dengan harapan ada sanksi tegas kepada ke-tiga Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dilansir dalam tayangan media elektronik TV One, MA membentuk tim guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Sang Pengadil, Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Penasehat Hukum korban, mengatakan, yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait kontradiksinya antara surat dakwaan, surat tuntutan dengan hasil pertimbangan Sang Pengadil dalam putusan.

Hal lainnya, yakni, kami meminta KY guna melakukan pemeriksaan perilaku Sang Pengadil selama proses persidangan hingga menjatuhkan vonis bebas.
Selain itu, juga meminta KY dapat memberikan rekomendasi yakni, penghentian Sang Pengadil yang memeriksa , mengadili perkara ini.
Dari KY mereka melakukan audensi dengan DPR RI dan orang tua korban mencurahkan semua kekecewaannya.
Ahmad Sahroni, menilai ada keanehan kenapa Sang Pengadil bisa menyebut kematian korban karena alkohol.
” Aneh kalau Sang Pengadil mengatakan, cuma gegara penyebab sah kematian karena alkohol ,” ungkapnya.
Masih menurut Ahmad Sahroni, Ini preseden buruk yang terjadi di Republik ini, di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, ada Hengky – Pengki terkait apa yang sudah diputuskan oleh Sang Pengadil.
” Diduga ada Hengky – Pengki. Aneh !, kalau perlakuan yang dilakukan terdakwa terus Sang Pengadil menyebut, oh !, ini mati gegara alkohol. Saya mau Sang Pengadil beserta 2 anggotanya, harus diberi keadilan hukuman dari MA di bidang pengawasan dan keluarga korban mendapat keadilan sesuai fakta yang terjadi ,” ucapnya.
Sementara, MA bidang pengawasan merespons laporan Penasehat Hukum korban dengan membentuk tim guna menelisik dan memeriksa Sang Pengadil.
Untuk diketahui, Sang Pengadil, Erintuah Damanik, dan 2 anggotanya, yaitu, Mangapul dan Heru Hanindyo, menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam 3 dakwaan yaitu, pembunuhan, penganiayaan dan kelalaian yang berujung mengakibatkan tewasnya korban.
Dari sisi Kejaksaan Tinggi Jatim, melalui, Mia , mengatakan, telah menyiapkan, kontra memori karena penilaian Sang Pengadil tidak berimbang.
Bahwa Sang Pengadil tidak mempertimbangkan bukti surat yaitu, hasil Visum, dari dokter Reny Sumino, dipersidangan, dibawah sumpah, yang menyatakan, penyebab kematian adalah luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat dan adanya kandungan alkohol di lambung.
Lebih lanjut, Mia, memaparkan, pertimbangan tidak imbang yaitu, hanya mempertimbangkan keterangan Ahli yang dihadirkan, terdakwa.
Sisi lainnya, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, melayangkan surat ke Imigrasi guna pencekalan agar Gregorius Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri. MET.
