Home » Blog » Anisa Nurul Fadilahtul Shobah Dituntut 4 Bulan Divonis 7 Bulan Ajukan Banding
Bagikan

SD dan SMP Islam Al-Azhar Surabaya, Merugi 683 Juta Atas Presentasi Terdakwa

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan, Nurul Fadilahtul Shobah sebagai terdakwa jalani proses hukum agenda bacaan putusan berlangsung Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam bacaan putusan tersebut, Sang Pengadil malah menjatuhkan vonis 7 bulan sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Nanik.

Atas putusan Sang Pengadil, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, menyatakan, pikir pikir atas vonis pidana penjara selama 7 bulan serta pihak JPU juga menyatakan hal yang sama.

Adapun, tuntutan JPU di persidangan sebelumnya, yakni, terdakwa dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Tetapi yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu, pasal 372 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, terdakwa terjerembab dalam perkara pidana lantaran, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa pada
tahun 2022, bertempat di Aula SD Islam Al Azhar 35 Surabaya, dan SMP Islam Al Azhar 13 Surabaya, yang beralamat di Jalan. Florence nomor 31. J 4 Kota Surabaya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Masih dalam dakwaan JPU, perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum berupa, sekolah SD dan SMP Islam Al – Azhar Surabaya, mengikuti kegiatan lomba paduan suara di Denpasar Bali pada tanggal 25 hingga 29 Juli 2023.

Untuk kegiatan lomba tersebut, panitia dari pihak sekolah melalui, koordinator wali murid mendapatkan 4 rekomendasi travel, diantaranya, Rodeks, Mitra Jaya Tour, CV. Harsa Amerta Group Travel Dibond dan Miles.

Selanjutnya, dalam presentasi terdakwa selaku, pihak travel CV.Harsa Amerta Group Travel Dibond memberikan penawaran harga sebesar 4 Juta 750 Ribu, per-siswa.

Untuk perjalanan dari Surabaya menuju Denpasar – Bali menginap selama 6 malam 7 hari, dimana harga tersebut, sudah termasuk biaya pesawat, bus, hotel, makan, dan mendapatkan kuota gratis untuk pendamping (pelatih dan pianis).

Pihak sekolah pun, sepakat guna memilih CV.Harsa Amerta Group Travel Dibond sebagai jasa travel perjalanan ke Bali.

Kesepakatan itu, dibuktikan dengan pihak sekolah SMP dan SD Islam Al Azhar, melakukan pembayaran masing masing sekolah sebesar 223 Juta dan 232 Juta.

Sayangnya, siswa siswi SMP dan SD Islam Al Azhar, terpaksa gagal melakukan penerbangan menuju Bali karena diketahui, CV.Harsa Amerta Group Travel Dibond belum membayar fasilitas yang pernah ditawarkan.

Sehingga, siswa siswi SMP dan SD Islam Al Azhar Surabaya, gagal mengikuti ajang lomba di Bali dan secara otomatis perbuatan terdakwa merugikan, pihak sekolah SMP dan SD Islam Al Azhar Surabaya, sekitar 683 Juta. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page