
Oleh : Abd. Rahman Saleh.
Basudewanews.com – Opini Hukum, Publik kaget dan terkejut. Salah satu grup band bergenre punk asal kota Purbalingga Jawa Tengah, yakni, Band Sukatani viral gara – gara menyanyikan lagu yang pada liriknya, mengkritik keras polisi.
Lagu ini sangat viral dan sangat memukul muka kepolisian karena dalam lirik lagunya. Ketilang di jalan bayar polisi.Touring motor gede bayar polisi. Angkot mau ngetem bayar polisi. Aduh aduh ku tak punya uang untuk bisa bayar polisi.
Lapor barang hilang bayar polisi. Masuk ke penjara bayar polisi. Keluar penjara bayar polisi. Aduh aduh ku tak punya uang untuk bisa bayar polisi.
Mau korupsi bayar polisi. Mau gusur rumah bayar polisi. Mau buat hutan bayar polisi. Mau jadi polisi bayar polisi. Aduh-aduh ku tak punya uang untuk bisa bayar polisi.
Tentunya, lagu tersebut, tidak serta merta diciptakan. Tentu ada pengalaman nyata yang dialami oleh sang pencipta lagu “bayar-bayar”.
Jelas lagu tersebut, ditujukan kepada aparat Kepolisian. Yang notabene selalu bersentuhan dengan kerja-kerja sebagaimana lirik lagu bayar-bayar.
Ekspresi lagu tersebut, menunjukkan sebegitu kah, kerja –kerja kepolisian selama ini. Kritik melalui lagu tersebut, kepolisian harus belajar hukum dari lagu tersebut.
Polisi dituntut untuk profesional dan tidak melakukan tindakan-tindakan culas sebagaimana lirik lagu bayar-bayar.
Masak mau masuk polisi harus bayar polisi. Masak masak lapor barang hilang bayar polisi. Terkait dengan lirik lagu tersebut, masyarakat harus melihat faktanya.
Apakah memang benar kerja-kerja polisi seperti tersebut, lihat faktanya dan silahkan masyarakat menilainya. Bagaimanapun, lirik lagu tersebut, haruslah dijadikan pelajaran hukum olen insan kepolisian agar kerja-kerjanya tidak sebagaimana lirik lagu tersebut.
Jadikanlah lirik lagu tersebut sebagai sikap untuk berbenah diri bagi institusi kepolisian. Apapun kerja-kerja polisi tidak boleh di embel – embel’ i dengan uang.
Kepolisian adalah alat negara untuk melindungi masyarakat dan negara nyaman dalam tata kehidupannya. Sudah bukan waktunya , agi polisi melakukan pungutan liar atau pungli yang akan menjerumuskan kepolisian pada kerendahan martabatnya.
Saat ini, masyarakat masih merasakan dan menganggap polisi itu, serba uang disetiap segala urusan. Itulah makna, lagu dari bayar-bayar yang secara filosofi mengandung arti yang sangat dalam.
Sentuhan tangan polisi sangat dibutuhkan dengan keikhlasan, tidak dengan sejumlah uang yang harus dibayarkan.
Bagaimanapun polisi adalah penegak hukum masak mau melakukan tindakan yang melawan hukum sebagaimana lirik lagu bayar-bayar.
Penegak hukum haruslah menegakkan hukum bagi insan masyarakat. Masyarakat mendambakan keadilan bagi kerja-kerja kepolisian.
Kerja –kerja keadilan bagi kepolisian itu merupakan, cita ideal dibentuknya, polisi. Tidak ada setoran kepada atasan. Tidak ada pemerasan yang ujung-ujungnya masuk ke kantong atasan.
Polisi sebagai penegak hukum telah dibayar oleh, negara dan tidak perlu dibayar dengan sikap-sikap pungli. Kerja cerdas kepolisian tidak melihat dua mata sisi uang tapi melihat dua sisi keadilan.
Namanya, polisi merupakan, penegak hukum ya !, polisi harus adil, bijak dan tidak melakukan pungutan apapun sebagaimana lirik lagu grup band Sukatani.
Menjaga marwah polisi itu menjadi tugas kepolisian . Masyarakat akan melihat kerja-kerja polisi. Selama ini, masih kurang baik karena masih ditemukan pungutan liar yang terasa ditengah masyarakat itulah ekspresi lirik lagu bayar-bayar.
Lirik lagu bayar-bayar setidaknya dijadikan, cambuk bagi insan kepolisian tidak akan melakukan apa yang di lirik kan dalam lagu tersebut.
Bersikaplah menjadi polisi profesional yang mengedepankan kerja professional dan berintegritas agar masyarakat menjadi nyaman dengan kerja-kerja polisi. Sehingga, polisi benar-benar melindungi masyarakat.
