Home » Blog » Dana CSR PT.Smelting Berdampak Pidana Bagi 3 Pejabat Desa Picu PBH Peradi DPC Gresik Desak Pemda Bentuk Forum TSLP
Bagikan

Basudewanews.com – Gresik, Perkara penyalahgunaan penyaluran dana CSR PT.Smelting di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang diduga, melibatkan, 3 orang pejabat Desa yakni, Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Ketua BPD Desa Roomo.

Ketiganya, ditetapkan, sebagai tersangka kini ditahan oleh, Kejaksaan Negeri Gresik, atas sangkaan telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan beras yang tak layak konsumsi (tak sesuai) untuk warga Desa Roomo.

Atas peristiwa diatas, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik, merasa ada aturan atau sistem yang salah dalam pengelolaan, penyaluran dan pengawasan dana CSR Perusahaan kepada masyarakat.

Ketua Pengurus PBH Peradi DPC Gresik, yakni, Fathul Arif, SH., dan Sekretaris, Taufan Rezza SH., M.H., kepada jurnalis basudewanews.com, memaparkan pandangan hukum atas peristiwa tersebut.

Adapun, yang disampaikan, yaitu, menurut Undang Undang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) Pasal 1 angka 3 Juncto Pasal 74 secara jelas memberikan, kewajiban kepada setiap perusahaan wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan ukuran kepatutan dan kewajaran.

Masih menurut , Fathul Arif, peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2012, tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Gresik, Nomor 92 tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gresik, telah memberikan aturan dan kejelasan terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan istilah lain yaitu, CSR (Corporate Social Responsibility).

Kabupaten Gresik, yang merupakan, kota industri tentunya, sangat dibutuhkan, perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan-Perusahaan baik Perusahaan yang Berbadan Hukum ataupun Perusahaan perseorangan karena dengan jumlah begitu banyak Perusahaan di Kabupaten Gresik yang menyalurkan, dana CSR kepada Desa-Desa di Gresik.

Lebih lanjut, untuk itu Pemerintah Kabupaten Gresik, wajib memberikan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Desa-Desa yang awam akan tata cara pengelolaan dana CSR.

Fathul Arif, menambahkan, hal tersebut, perwujudan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai fungsi pengayoman, pembinaan dan pengawasan.

Sementara, Sekretaris, Taufan Rezza, mengatakan, melihat dari kasus Penyaluran Dana CSR, PT. Smelting di Desa Roomo Kecamatan Manyar-Gresik, menunjukkan tidak adanya pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang mengiringinya, sebagaimana yang dimaksud diatas.

Dimana UU dan peraturan tersebut, mewajibkan Perusahaan baik Badan hukum maupun perseorang wajib memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan melalui, Forum TSLP yang diawasi oleh Tim Pengawas TSLP, bukan penyaluran dan pengelolaan dilaksanakan, langsung oleh Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Perihal, dana CSR PT. Smelting di Desa Roomo, yang langsung dilakukan, oleh, Pemerintahan Desa Roomo, dalam hal ini, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD kini malah berbuah pidana hingga
dilakukan penahanan oleh, Kejaksaan Negeri Gresik.

Padahal perancangan dan perencanaan Pemberian dana TSLP atau CSR wajib dilakukan, oleh Forum TSLP dengan diawasi oleh, Tim Pengawas TSLP.

Oleh karena itu, kasus Penyaluran dan pengelolaan Dana CSR di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, menunjukan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memiliki Tim Pengawas TSLP (CSR) sehingga berdampak Pemerintahan Desa yang tidak tahu tata cara pengelolaan dana TSLP atau CSR terjerumus kedalam permasalah hukum.

Dalam hal perkara ini, tidak bisa seolah-olah hanya Pemerintahan Desa ROOMO yang salah. Namun, seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik, segera membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP guna memberikan pengayoman, pembinaan, dan pengawasan kepada Desa-Desa penerima dana CSR Perusahaan di Kabupaten Gresik.

Peristiwa diatas, memicu Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik, guna mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik, guna segera membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP yang bisa melibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik guna mengantisipasi dan memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana TSLP (CSR).  TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page