
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang agenda pemeriksaan bagi La Sandri Letsoin yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan kekerasaan yang dilakukan dalam pencurian menyebut, dirinya, pernah tolak suap agar mundur dari perkara penagihan.
Hal diatas disampaikan, terdakwa secara lantang, di persidangan bahkan dirinya, juga menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Saat terdakwa dipanggil bertemu di Polrestabes Surabaya, Ruben bersama istrinya datang, Farida dengan Kasat ancam terdakwa.
” Farida telpon lalu diberi ke Kanit kemudian terdakwa diusir dan tidak ada mediasi ,” ungkapnya.
Alhasil, terdakwa ditangkap pukul. 02.00 WIB, dan tidak ada proses BAP juga saya di paksa tanda tangan yang disertai diancam tembak.
” Saya tidak pernah diperiksa tiba tiba dijadikan terdakwa. Saya hanya tanda tangan saat pelimpahan berkas di Kejaksaan,” terang terdakwa.
Keterangan lantang, lainnya, terdakwa menyebut, Farida adalah orang yang kebal hukum serta menyatakan, telah melunasi tunggakan. Namun, tidak pernah ada bukti pelunasan.
Pengakuan terdakwa lainnya, terdakwa mendapat kuasa dari Rubben untuk melakukan penagihan senilai 7 Milyard, terhadap PT. Jabaru Telematika yang diwakili oleh, Farida, atas pekerjaan proyek PLTU di Sorong pada medio 2020.
Atas kuasa tersebut, terdakwa berusaha mencari alamat. Selanjutnya, terdakwa bersama 4 teman lainnya, ke Polsek Gayungan minta ditemani guna mediasi ketemu Farida, juga melalui, Rukun Tetangga (RT) secara bersama datang ke rumah Farida .
Dirumah tersebut, perempuan tua mengarahkan agar ke kantor di Jalan. Gayungan Surabaya, maka bertemu 3 orang karyawan. Terdakwa yang datang secara bersama dari perwakilan Rubben menyampaikan, maksud ketemu Farida agar melunasi hutang hutangnya. Namun, Farida, tidak berkenan menemui.
Salah satu Polisi Polsek Gayungan pun, diminta guna melakukan koordinasi tetapi terdakwa dkk, diarahkan menjauh terlebih dulu dari kantor.
Tatkala, terdakwa agak menjauh ternyata Farida berupaya, kabur maka terdakwa dkk, menghampiri sopir untuk menghalau sembari titip pesan guna disampaikan, ke Farida agar bersedia bertemu.

Disinilah, ikhwal perkara, terdakwa ditetapkan , sebagai terdakwa lantaran, mengambil kunci mobil karena upaya Farida untuk dihalau dan menanti hingga pukul. 21. 00 WIB, Farida pun, juga tidak mau keluar.
Kapolsek pun, menginisiasi agar penyelesaian di Kantor Polsek Gayungan kemudian, datang Penasehat Hukum Farida.
Di Polsek, terdakwa sudah sampaikan, tidak bertujuan mengambil mobil. Berkaitan, ada upaya Farida kabur maka terdakwa berinisiatif mengambil kunci mobil.
Keesokan harinya, Penasehat Hukum Farida, mengatakan, sudah melunasi tagihan sebesar 7 Milyard. Mengetahui, jawaban itulah, terdakwa meminta bukti bukti pelunasan hutang namun, mereka tidak bisa menunjukan bukti pelunasan.
Diantara kedua pihak tampak alot dan tidak ada titik temu maka Kapolsek mengarahkan guna audit dan terdakwa minta Farida harus hadir.
Ternyata hasil audit ada nominal yang belum dibayarkan namun mereka tidak akui. Adapun, hasil audit di Poto copy juga sebagai BB. Sayangnya, Farida sudah melaporkan kasus ini, ke Polrestabes terkait perampasan unit.
Perihal, perampasan unit, terdakwa dalam keterangan, mengatakan, mobil bukan bagian cicilan karena mobil ditahan bertujuan agar bertemu Farida di Polsek.
” Mobil bukan alat bayar juga bukan jaminan. Saya katakan, ke Penasehat Hukum Farida, bila masih ada hutang harus bayar jika lunas mobil dikembalikan ,” bebernya.
Terdakwa juga mengungkapkan, perihal tagihan ini, sejak Farida masih berada di Papua.
” Di Polsek Papua pun, Farida tidak pernah pernah datang yang kemudian Rubben kehilangan komunikasi ,” ujar terdakwa.
Diujung keterangannya, terdakwa menyampaikan, tidak merasa bersalah karena mobil diserahkan dari Kapolsek Gayungan agar unit dibawa terdakwa.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Abdul Salam, saat ditemui mengatakan, saat di awal pemeriksaan dipersidangan, yakni, para ketiga korban pihaknya, meminta Sang Pengadil agar membuka CCTV itu.
Harapannya, agar kita semua mengetahui, apa yang dilakukan kliennya yang kini ditetapkan, sebagai terdakwa.
Lebih lanjut, kliennya dikatakan, perampasan, perusakan dan Sang Pengadil harus berani membuka CCTV.
” Disitu ada pihak kepolisian dimana pencurian dan kekerasannya ? ,” ucapnya.
Dirinya, berharap, saksi verbal lisan bisa dihadirkan, di persidangan, karena bisa menerangkan, kenapa terdakwa tidak mau tanda tangan dalam BAP.
Perihal diatas, pihaknya, akan melaporkan ke Propam Bareskrim Polri. Ini penyidik tidak benar.
Dari bukti bukti yang ditunjukkan JPU, di hadapan Sang Pengadil, sebenarnya, itu menguntungkan kami karena memang ada hutang sebesar 7 Milyard. Sehingga, saya menganggap perkara ini kriminalisasi. MET.
