
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan penggelapan mobil yang melibatkan, Achmad Edi sebagai terdakwa di persidangan agenda mendengar keterangan saksi korban, terdakwa keukeh tak menggadaikan mobil.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan, Deny sebagai saksi korban dan Rizaldi selaku, karyawan Rent Car.
Deny mengawali keterangannya, berupa, bermula terdakwa menyewa mobil Innova Zenix lalu diganti dengan pinjam mobil Innova jenis Reborn dengan alasan mobil akan digunakan ke Rumah Sakit (RS).
Bergantinya, mobil sewaan itu, disampaikan melalui, komunikasi via telepon. Selanjutnya, Deny melapor ke pihak yang berwajib karena diduga mobil telah digadaikan dan mobil sudah tidak dalam penguasaan terdakwa.
” Saya mendapatkan informasi dari rekan rekan bahwa mobil berada di Pasuruan ,” ungkap Deny.
Lebih lanjut, Deny, mengaku, sempat berkomunikasi dengan seorang bahwa jika ingin mendapatkan mobil kembali, saya harus nebus 60 Juta karena mobil digadaikan sebesar 40 Juta.
Deny menambahkan, unit mobil lainnya, juga digadaikan sebesar 80 Juta maka saya harus menebus sebesar 100 Juta.
” Melalui, GPS yang terpasang di unit mobil diketahui, bahwa unit mobil sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa ,” imbuhnya.
Deny, juga mengaku, sudah ada perdamaian dengan ketiga tersangka dan sudah ada kompensasi pembayaran uang sewa mobil sebesar 150 Juta.
” Saat ini, posisi 2 unit mobil berada di Kejaksaan sebagai BB Yang Mulia ,” terang Deny.
Perihal, seseorang yang menerima gadai unit mobil tersebut, Sang Pengadil menerangkan, terhadap saksi bahwa penerima gadai yakni, Gianto yang ada di Pasuruan semestinya, juga menjadi tersangka.
Sedangkan, H.Maman juga penerima gadai yang berada di Sampang Madura, juga bisa ditetapkan, sebagai tersangka. Sehingga, Sang Pengadil menyarankan saksi korban guna melaporkan agar bisa dijerat sebagai turut serta.
” Waktu itu, saya belum melaporkan sang penerima gadai Yang Mulia ,” ucap saksi.
Sementara, Rizaldi selaku, karyawan Rent Car, menyampaikan, keterangannya, berupa,
dirinya, mengetahui, peristiwa ini lantaran, dirinya, yang menyerahkan unit mobil kepada penyewa mobil.
Diujung persidangan, dalam kesempatan yang diberikan, Sang Pengadil terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa secara emosional keukeh bukan dirinya, yang menggadaikan mobil.
” Saksi tahu sendiri khan !, malah saya bersama anda mencari keberadaan unit mobil di Pasuruan. Bukan saya yang menggadaikan khan ? ,” cetus terdakwa.
Usai sidang, Penasehat Hukum Ahmad Sodiq, saat ditemui, menyampaikan, dipersidangan tadi, pihaknya, menyoal legalitas Deny sebagai pelapor karena pelapor bukan pemilik unit mobil tersebut.
Masih menurutnya, terdakwa dengan Deny sudah ada perdamaian dengan kompensasi pembayaran sewa mobil dan pencabutan laporan. MET.
