Home » Blog » Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Gelar Seminar Membahas Hukum dan Peradilan Militer
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menggelar seminar di Auditorium Ruang R. Soeparman Hadi Pranoto Gedung Graha Wiyata Lantai 9 Untag Surabaya, pada Kamis (23/10/2025).

Seminar (Dialog Ilmiah) yang dihadiri kurang lebih 400 Mahasiswa ini, bertemakan, Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan, 2 Pemateri yakni, Letkol.Chk.Dian Fitriansyah, S.H., M.H. selaku, Wakil Kepala Oditurat Militer III – 11 Surabaya, dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. selaku, Hakim pada Pengadilan Militer III – 12 Surabaya.

Acara ini, dibuka dengan Opening Speach oleh, Kaprodi S3 Fakultas Hukum, Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., dilanjutkan, sambutan oleh, Daniel Yulius Caesar selaku, Ketua DPM FH Untag serta Ryandra Wahyu Aditya Bahar selaku, Ketua Pelaksana Seminar ini.

Di forum tersebut, pemaparan materi pertama oleh, Letkol. Chk Dian Fitriansyah, mengenai “ Peran dan Kewenangan Oditurat Militer dalam Penegakan Hukum Militer”.

Dalam penyampaiannya, Letkol.Chk Dian Fitriansyah, menyampaikan, Peranan Oditur Militer dalam Penanganan perkara yakni, sebagai Penuntut Umum dalam sistem peradilan militer.

Dasar Hukum Oditur Militer tertuang pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yakni pada pasal 57 sampai dengan pasal 63 yang mengatur tugas Oditur Militer yakni,

  1. Meneliti berkas perkara dari penyidik Polisi Militer (POM);
  2. Menentukan apakah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan;
  3. Membuat dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Militer;
  4. Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  5. Mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali);
  6. Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan, oleh Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, dengan tema materi “ Hakim Militer dalam Penegakan Disiplin dan Tindak Pidana Militer”.

Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, memaparkan, bahwa Peradilan Militer merupakan komponen kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Peradilan Militer juga memiliki khas sendiri dan juga menganut Prinsip Equality Before The Law.

Pembahasan dilanjutkan, dengan membahas Eksistensi, Kompetensi Absolut, dan Kompetensi Relatif Pengadilan Militer.

Mayor Laut (H) Mirza, juga menjelaskan, Perkara In Absensia serta jenis jenis acara pemeriksaan yang ditangani oleh peradilan militer yakni,

  1. Acara Pemeriksaan Biasa
  2. ⁠Acara Pemeriksaan Khusus
  3. ⁠Acara Pemeriksaan Cepat
  4. ⁠Acara Pemeriksaan Koneksitas

Diakhir Pemaparannya Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, juga menjelaskan tentang Profesi Hakim Militer dan Kode Etik Hakim. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page