
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang perkara dugaan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah 4 Warga Negara Asing (WNA) ditetapkan, sebagai terdakwa jalani proses hukum.
Proses hukum yang beragenda bacaan dakwaan terpaksa ditunda Sang Pengadil lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, belum bisa menghadirkan penerjemah bahasa.
Penundaan sidang diatas, disampaikan, Sang Pengadil saat berlangsungnya, sidang di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (3/3/2026).
Sebagaimana dalam layanan informasi melalui, website Pengadilan Negeri Surabaya, ke-empat terdakwa WNA diantaranya, Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim.
Dalam layanan informasi, diketahui, ke-empat terdakwa WNA tersebut, didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mengenai pencurian dengan pemberatan (Curat).
Masih berdasarkan, layanan informasi para terdakwa WNA diduga terlibat dalam sindikat pencurian spesialis toko emas. Mereka disebut, berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania.
Kasus ini, bermula dari pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Saat itu, para terdakwa berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan.
Ketika pegawai lengah, mereka diduga secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan perhiasan ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi.
Dari aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram dibawa kabur. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta.
Setelah hampir satu tahun buron, keempatnya, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Kepolisian menduga komplotan ini, telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah kota dengan menyasar toko emas yang menerapkan sistem pelayanan terbuka. MET.
