
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara gugatan Class Action yang dilakukan, oleh, beberapa penghuni Apartemen Puncak Bukit Golf (PBG) terhadap developer PT.Bangun Prima Raya sebagai Tergugat 1 beserta Direktur yaitu, Netty Lesmana, sebagai Tergugat II, berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan Penggugat, pada Senin (20/8/2024).
Usai sidang, Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Iwan Kuswardi, kepada basudewanews.com, mengatakan, pihaknya, tertarik dengan yang disampaikan, Ahli yaitu, Dr. Lintang Yudhantaka, SH. MH., dari UPN Surabaya.
Adapun, yang disampaikan Ahli, yakni, bahwa peraturan yang dahulu tidak berlaku untuk saat ini.
Masih menurutnya, Ahli menyebutkan, kalau pengembang beritikad baik dikaitkan dengan pasal 1338 KUH Perdata. Ya !, itulah yang sudah dilakukan maksimal oleh, pengembang.
Disinilah, kuncinya bahwa pengembang itu sudah, dari yang sebelumnya, Layak Huni kemudian peraturannya, berubah menjadi Layak Fungsi dan pihaknya, mencoba untuk memenuhi itu dan sekarang itu on progres.
Disinggung terkait para penghuni ajukan gugatan, Penasehat Hukum, Iwan Kuswardi, mengatakan, itulah harusnya, komunikasi lebih intens.
” Bantulah kami, bantu pengembang. Kita bukan tidak pusing untuk menyelesaikan, sertifikasi Layak Fungsi. Kita sudah on progres,” bebernya.
Lebih lanjut, on progres sudah dijalankan tahu tahu batas waktu sudah habis (karena ada batasan waktu) maka kita kembali lagi dari awal.
Penasehat Hukum, Iwan Kuswardi,berharap, birokrasi Dinas Cipta Karya, harus bisa menjalankan dalam seminggu kelar.
Harapan lainnya, ayo !, para penghuni Apartemen bersama sama dengan pengembang datang ke Pemkot Surabaya, karena ada kendala agar semuanya tahu, lantaran, pengembang butuh penyesuaian terhadap Undang Undang baru butuh proses waktu yang cukup lama.
Penasehat Hukum Tergugat, Iwan Kuswardi, berharap, ayo para penghuni guna bersama (berangkulan) kita tidak perlu bermusuhan.
” Jika kita bareng bareng bersama satu tujuan Khan !, enak. Kecuali kita tidak ada itikad baik untuk melaksanakan adanya perubahan peraturan ,” ungkapnya.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum, Iwan Kuswardi, berpesan, terhadap Pemkot Surabaya, coba dipangkas birokrasinya. Sehingga, setiap warga negara yang memerlukan surat keterangan lebih dipermudah.
” Memangkas birokrasi dan kemudahan akan berdampak investasi di daerah akan cepat berkembang ,” pungkasnya.
Dalam perkara gugatan Class Action diatas, sesuai dalam data layanan SIPPN Surabaya, ada sekitar 40 penghuni Apartemen PBG mengajukan gugatan Class Action terhadap PT. Bangun Prima Raya sebagai Tergugat 1 dan Direktur yaitu, Netty Lesmana, sebagai Tergugat II.
Inti dari permasalahan yakni, 40 penghuni apartemen PBG hingga perkara ini naik ke ranah Hukum Perdata, belum memiliki alas hak kepemilikan secara legal.
Permasalahan para penghuni diatas, lantaran, PT.Bangun Prima Raya alami kendala terkait, sertifikasi Layak Fungsi.
Layak Fungsi tersebut, merupakan peraturan baru dari sebelumnya, yakni, Layak Huni yang sudah dipenuhi perizinannya oleh, PT. Bangun Prima Raya.
Atas perubahan baru inilah, timbul masalah karena PT.Bangun Prima Raya mengalami kendala guna kepengurusan izin Layak Fungsi. MET.
