
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara sangkaan penipuan yang membuat Mulia Wiryanto ditetapkan, sebagai terdakwa hingga divonis 3 tahun penjara.
Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, Penasehat Hukum Mulia Wiryanto yakni, Fransiska Xaveria Wahon, melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Melalui layanan situs website, SIPP,PN Surabaya, diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi, menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor : 384/Pid.B/2025/PN Sby tanggal 2 Mei 2025, yang dimohonkan banding oleh, Mulia Wiryanto.
Menyatakan, perbuatan Mulia Wiryanto, MBA.,masuk lingkup hukum perdata, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari penahanan yang sedang dijalani dan memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Secara terpisah, Penasehat Hukum, Fransiska Xaveria Wahon, saat dikonfirmasi melalui, telepon selularnya, mengamini adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yakni, mengabulkan permohonan banding.
Dalam putusan banding, disebutkan, menyatakan, perbuatan kliennya masuk dalam lingkup hukum perdata.
Seperti yang pernah kami sampaikan, pada pledoi, bahwa inti permasalahan perkara ini, adalah hubungan kerjasama bisnis yang gagal, bukan perbuatan pidana.
” Hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Pelapor adalah Kerjasama Bisnis ,” ungkap Fransiska Xaveria Wahon. MET.
