
Basudewa-news.com – Surabaya, H.Berni Dirut PT.Standar Beton Indonesia, dinyatakan, terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana berupa, setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap H.Berni, yakni, pidana penjara selama 44 bulan dan denda 17 Milyard dibayar dengan harta benda yang mencukupi jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Vonis diatas, dibacakan Sang Pengadil di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/10/2025).
Vonis Sang Pengadil diatas, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yakni, menuntut pidana penjara selama 66 bulan.
JPU meyakini, H.Berni terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d Juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, perkara ini bermula H.Berni diangkat sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia pada 2009, bersama Direktur Utama yakni, M. Thoeriq dan Komisaris yaitu, Sungkono Saputro, bahwa ketiganya, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak pada masa pajak tahun 2014 hingga tahun 2015.
Masih dalam dakwan JPU, H.Berni disangka telah melakukan perbuatan dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari CV. Puri Merta dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang telah dikreditkan dalam SPT masa PPN untuk masa pajak tahun 2014 sampai dengan pajak 2015.
Adapun, proses pembuatan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan, transaksi yang sebenarnya, dilakukan dengan cara awalnya, Adi Sucipto, diperintahkan oleh, Direksi untuk menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan asli/transaksi sebenarnya PT.Standar Beton Indonesia kepada Zaenal Fattah guna
menyusun SPT berdasarkan transaksi sebenarnya dan juga transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang tidak pernah ada transaksi dengan PT.Standar Beton Indonesia.
Kemudian, Zaenal Fatah, maupun orang suruhannya, yaitu, Rizal, Widodo dan Bambang Soemitro menagih ke PT. Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa Zaenal Fatah.
Selanjutnya, Adi Sucipto, melaporkan kuitansi tagihan tersebut, kepada Direksi pada yakni, M. Thoeriq dan H. Berni yang kemudian mengintruksikan pembayaran secara tunai kepada Zaenal Fatah.
Lalu, SPT yang telah disusun dilaporkan, oleh Zaenal Fatah dan Fotokopi atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan, kepada PT. Standar Beton Indonesia.
Penandatanganan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 dari PT. Standar Beton Indonesia adalah H.Berni.
Namun, terdapat beberapa SPT Masa PPN dari PT. Standar Beton Indonesia yang juga ditandatangani oleh, Zaenal Fatah menggunakan atas nama H. Berni.
Dalam hal diatas, diketahui serta dikehendaki oleh, H.Berni, dimana total PPN berdasarkan, Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT.Standar Beton Indonesia periode 2014 hingga 2015, dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya. MET.
