
Basudewa-news.com – Surabaya, Ahmad Edy disangka gelapkan mobil Rent Car di
Cipta Pesona Internusa (CPI), melalui, Penasehat Hukumnya, lakukan upaya eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi tersebut, dibacakan Penasehat Hukum Shodiq di persidangan Senin (5/1/2026), di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, inti dari eksepsi yakni, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Obscuur Libel, tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Ahmad Edy yang ditetapkan, sebagai terdakwa menghubungi Deny Prasetya pemilik rent car dengan maksud menyewa 1 unit mobil Innova Zenix.
Penyewaan mobil tersebut, akaan digunakan oleh Ahmad Fauzi (dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa mengisi form order terhadap sewa mobil yang selanjutnya, diserahkan terdakwa kepada Ahmad Fauzi.
Selang 2 hari masa sewa mobil, terdakwa meminta ganti unit jenis Innova reborn lalu Deny Prasetya pemilik rent car memenuhi permintaan terdakwa. Pasca pergantian unit tersebut, terdakwa menyerah unit mobil ke Ahmad Fauzi.
Masih dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa dan Ahmad Fauzi sepakat untuk mengalihkan atau menggadaikan unit mobil ke Yanto alias Pak Tinggi yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan terdakwa bersama Ahmad Fauzi, pemilik rent car Deny Prasetya merugi sebesar 700 Juta dan perbuatan terdakwa terancam pidana dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.
