
Basudewa news – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara pidana yang melibatkan, Pengacara Robert Simangunsong, ditetapkan, sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (24/6/2024).
Dalam perkara tersebut, pengacara Robert Simangunsong, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono, sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang larangan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Dipersidangan, JPU menghadirkan Thio Trio Susantono selaku, Kurator sekaligus sebagai saksi pelapor dalam perkara ini.
Adapun, yang disampaikan, Thio Trio Susantono, yakni, tatkala dirinya, mendapati surat permintaan daftar tagihan hutang dari terdakwa dalam perkara PKPU.
Dari surat permintaan tersebut, Thio mencurigai penggunaan gelar Magister Hukum (MH) yang tercantum dalam surat terdakwa.
Selanjutnya, saksi berupaya, melakukan klarifikasi terhadap terhadap terdakwa melalui, pertemuan. Namun, upaya saksi tidak membuahkan hasil lantaran, terdakwa memberikan jawaban berupa, saya Ketua Peradi dan Ketua Nasdem dan anda siapa ?.
Merasa tidak di hargai oleh, terdakwa maka saksi mencari informasi terkait keabsahan gelar terdakwa.
Alhasil, menunjukkan bahwa Robert Simangunsong masih berstatus mahasiswa aktif di program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya.
” Informasi ini, saya peroleh dari surat resmi universitas dan konfirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III ,” ungkap saksi.
Tak hanya itu, saksi membeberkan, temuannya, yakni, gelar Magister Hukum terdakwa juga didapati dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015.
Berdasarkan, hal diatas saksi melaporkan terdakwa ke Polda Jatim, hingga berbuah proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan status terdakwa tidak ditahan atau mendapatkan penangguhan penahanan. MET.
