Home » Blog » Disangka Melakukan Penipuan R.De Laguna Latantri Putera Eksepsi Dakwaan Jaksa
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya,  Sangkaan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan, R.De Laguna Latantri Putera melalui, Penasehat Hukumnya, Ridwan Saleh, melakukan eksepsi dakwaan Jaksa.

Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, tersebut, disampaikan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/2/2025).

Adapun inti dari eksepsi yakni, menilai dakwaan JPU yang lebih dominan perdata atau pidana.

Surat Dakwaan harus memuat Tempus Delicti dan Locus Delicti serta harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang Delik yang didakwakan.

Perihal dakwaan yang dibacakan oleh, JPU  tidak memenuhi syarat Materil dari suatu dakwaan sebagaimana Pasal 143 (2) KUHAP. Sehingga, dakwaan a quo adalah Batal Demi Hukum.

Maka Penasehat Hukum, Ridwan Saleh, memohon terhadap Sang Pengadil guna melepaskan R.Delaguna Latanri Putra dari segala Tuntutan Hukum (Onslag).

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

Atas eksepsi diatas, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan di persidangan berikutnya.

Sementara, usai sidang, Penasehat Hukum, Ridwan Saleh, saat ditemui, mengatakan, pihaknya, melakukan eksepsi lantaran, dakwaan JPU tidak benar.

Hal yang mendasari yakni, tidak dimuat uraian apa perbuatannya, kapan ? . Dan ini tidak ada kepastian hukum maka harus jelas tanggal , kapan dan dimana ?.

Pihak memohon agar Sang Pengadil melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
” Pihaknya, sudah melakukan gugatan terhadap Pelapor. Ini semuanya perdata dalam artian kliennya, wan prestasi ,” tutur Ridwan Saleh.

Disinggung terkait, Pre Judicial Geschil, Ridwan Saleh memaparkan, ini harusnya perdata. Mengapa demikian ? , karena di perkara yang melibatkan kliennya, sudah ada putusan pailit di perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

” Seharusnya, JPU tidak boleh melanjutkan perkara ini ke muka persidangan ,” terang Ridwan Saleh.

Ridwan Saleh, membeberkan, bahwa adanya putusan PKPU itu, peran utama adalah M.Lutfi yang siap melakukan pembayaran dalam jangka kurun waktu 8 tahun.

Masih menurut Ridwan Saleh, gegara putusan PKPU inilah, Kliennya, R. De Laguna Latantri Putera turut serta di perkara pidana yang bergulir di persidangan tadi.

Tak hanya itu, Ridwan Saleh, juga melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim dan perkara gugatan PMH ini, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya. Serta menggugat Komisi III DPR RI bagian hukum dan Kabidpropam Mabes Polri.

Diujung keterangan, Ridwan Saleh, berencana melakukan gugatan terhadap Galih. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page