
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, kasus pemalsuan atas dokumen guna menjadi agen di asuransi jiwa Astra membuat Oscar Adi Merdeka, Lukas Bidjitan ditetapkan, sebagai terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah namun, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersamaan, pada Selasa (13/8/2024).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menghadirkan saksi yakni, Faisal.
Adapun, keterangan yang disampaikan, Faisal, yakni, meski tugasnya mengajukan pembayaran komisi bagi para agen, dirinya tidak mengenal ketiga terdakwa.
Setahu saksi, kedua terdakwa sebagai agen di Asuransi Jiwa Astra sejak Tahun 2001 dengan memakai biodata orang lain.
Kedua terdakwa memasarkan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan Investasi.
Saksi menegaskan, kedua terdakwa dalam asuransi tidak ada gaji bulanan namun, mendapat komisi bulanan, komisi asuransi tambahan, komisi kuartal, bonus kinerja, bonus royalty dan bonus resistensi.
Saksi juga memaparkan, total keseluruhan bonus yang dikeluarkan Asuransi Jiwa Astra terhadap ketiga terdakwa sekitar 9 Milyard.
Selain itu, saksi baru mengetahui data ketiga terdakwa palsu dari hasil penyelidikan dan ada 351 polis fiktif.
Bisa dibayangkan, seperti apa sistem penyimpanan data Asuransi Jiwa Astra, sejak 2001 kedua terdakwa disangka memakai dokumen palsu baru terbongkar saat adanya, penyelidikan. Sehingga, potensi kerugian Asuransi Jiwa Astra sekitar 9 Milyard.
Sementara, Oscar Adi Merdeka dan Lukas Bidjitan, yang didampingi tim Penasehat Hukum yaitu, Budi Laksono dan Bambang Soedjarwo, saat ditemui, usai sidang mengatakan, bahwa premi itu sudah dibayar, cuman komisi bagi kedua kliennya, belum terbayar dan mengenai keterangan saksi perusahaan merugi Khan lucu ?. MET.
