
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan penipuan yang melibatkan, Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman (CPI), yakni, Edward Tjandrakusuma dalam agenda bacaan putusan sela, Sang Pengadil menjatuhkan putusan, yaitu, menolak eksepsi Edward Tjandrakusuma yang ditetapkan, sebagai terdakwa.
Putusan sela diatas, dibacakan Sang Pengadil, Saifudin Zuhri, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (14/4/2025).
Masih dalam putusan sela Sang Pengadil meyakini, guna sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono.
Selain itu, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU guna melanjutkan pemeriksaan perkara Edward Tjandrakusuma.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa secara sendiri maupun bersama sama dengan Direktur PT.CPI yakni, Ferry Alfrits Sangeroki (dalam berkas terpisah).
Dinyatakan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Adapun, yang dilakukan secara sendiri atau bersama sama yakni, bahwa PT.CPI di perkara ini, sebagai pemilik Kondotel telah sepakat dengan PT. Swiss Pasifik Limited (SPL) sebagai anak perusahaan.
Sayangnya, atas kesepakatan diatas, pemilik berkeinginan untuk mendapatkan, keuntungan pelayanan tehnis manajemen Swiss Pasific untuk hotel.
Adapun, pelayanan dari PT.SPL berupa, pemilik setuju membayar PT.SPL konsultasi Pra Pembukaan, biaya Manajemen, biaya Kontribusi Sales atau Marketing, biaya Lisensi, Royalti maupun penggunaan nama dagang, Pajak serta Penggantian Biaya.
Serta PT.SPL bertanggung jawab menyediakan, memperkerjakan General Manajer atas nama pemilik, Staff Eksekutif yang diperlukan.
Selain itu, apabila pemilik memutuskan perjanjian, maka pemilik harus memberitahukan 6 (enam) bulan sebelumnya kepada PT.SPL sebelum pemutusan dan PT.SPL wajib menjaga reputasi pemilik.
Sementara pada 2013, terdakwa dan Ferry Alfrits Sangeroki menawarkan, penjualan unit Kondotel Darmo Centrum yang terletak Jalan.Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dengan janji janji yaitu, Kamar mandi, Furniture Vivere atau yang setara, Electronik TV 42 inch, Bed set merk King Koil dan lokasi strategis dengan harga Rp.728 Juta.
Sedangkan, mekanisme pembayaran yaitu, Uang tanda jadi Rp. 11 Juta, Uang muka Rp. 229 Juta, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp.45 Juta.
Atas penawaran tersebut, Felix The tertarik dan membeli satu unit Kondotel kamar nomor 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013.
Pada bulan September 2013, Ferry Alfrits Sangeroki menghubungi Felix The guna menawarkan program “Loyalty Reward”, yaitu, uang pembelian Kondotel akan dikembalikan 100 persen.
Tentunya, hal diatas ada syarat yakni, bila unit Kondotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp.881 Juta.
Akhirnya, Felix The memutuskan mengikuti program tersebut, dan melakukan pembayaran cicilan Kondotel sesuai kesepakatan yaitu Rp.17 Juta, tiap bulan sebanyak 36 kali angsuran.
Angsuran tersebut, oleh, Felix The dibayar melalui, transfer ke rekening BCA atas nama PT. CPI hingga lunas.
Sementara, PT.CPI melakukan perjanjian pemborongan pekerjaan infrastruktur kepada PT.Pembangunan Perumahan (PP) pada tanggal 8 Januari 2015, dalam surat Perjanjian Pemborongan nomor. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 atas pembangunan Swissbell Hotel Darmo Centrum, bukan Kondotel.
Hal lainnya, PT. CPI janji serah terima unit pada Pebruari 2017 serta penyerahan Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.
Pada Desember 2018, karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang nomor. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018, antara PT. PP dan PT. Barak Sejahtera Mulia (BSM) serta terdakwa dan PT. CPI juga Ferry Alfrits Sangeroki selaku, Direktur.
Sayangnya, perjanjian konversi hutang diatas, tanpa diketahui Felix The sebagai pembeli yang sudah melakukan pembayaran angsuran hingga lunas.
Atas adanya, perjanjian konversi hutang ini, Felix The merasa merugi dan melaporkan terdakwa ke Polda Jatim hingga perkara tersebut, naik ke meja hijau.
Perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. MET.Â
