Home » Blog » Eksepsi Mulia Wiryanto Ditolak di Kasus Tertipu nya Pengacara Kosasih
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan sela di bacakan Sang Pengadil, saat berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (13/3/2025).

Adapun, bacaan putusan sela, yakni, Sang Pengadil menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, guna melanjutkan, ke pemeriksaan perkara.

Di persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Mulia Wiryanto, yaitu, Fransiska Xaveria Wahon, menyampaikan, di perkara yang melibatkan, kliennya sebagai terdakwa sebenarnya, sudah ada kesepakatan perdamaian dengan Penasehat Hukum di Surabaya yaitu, Hardja Karsana Kosasih.

Hal lainnya, disampaikan, Fransiska Xaveria Wahon, yakni, informasi kesepakatan damai tersebut, diterimanya, dari istri terdakwa.

” Kami masih belum bisa mengutarakan, secara detai bentuk kesepakatan tersebut.
Alasan mendasar yakni, kesepakatan itu akan di akta kan secara nota riil ,” terang Fransiska Xaveria Wahon di persidangan yang lalu.

Untuk diketahui, Mulia Wiryanto, terjerembab dalam perkara ini, gegara laporan dari Pengacara Surabaya, yakni, Hardja Karsana Kosasih.

Melalui, dakwaan JPU, disebutkan, selain Pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih juga terdapat beberapa nama diantaranya, Rahmat Santoso, Purnawan Hartaja dan Willem Lumingkemas Umbas.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, merasa merugi sebesar 10 Milyard atas kerjasama pembelian gula lantaran, ada permintaan dari Pemerintah Kabupaten Bandung. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page