
Basudewanews.com – Surabaya, Gegara mabuk minuman alkohol jenis Wine akibatkan 2 pengendara motor tewas membuat Anthony Adiputra Sugianto, ditetapkan, sebagai terdakwa, guna jalani sidang lanjutan, pada Rabu (16/7/2025).
Di sidang lanjutan, tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, menghadirkan, Isnaeny istri korban yang tewas dalam tragedi kecelakaan lalulintas.
Dalam persidangan, Isnaeny, menyampaikan, keterangan sebagai saksi yakni, dirinya, tidak mengenal terdakwa.
Sukirman, suaminya mengalami kecelakaan yang akibatkan meninggalnya sang suami.
” Suami saya, Sukirman, alami kecelakaan di Surabaya Yang Mulia ,” terangnya.
Pasca suaminya, meninggal akibat kecelakaan tersebut, dirinya, mengaku, ada kesepakatan para pihak.
” Kesepakatan damai itu, saya tandatangani. Pembuatan surat tersebut, pihak terdakwa diwakili Lukman ,” cetus saksi.
Isnaeny juga tidak menampik bahwa terdakwa sudah pernah meminta maaf secara langsung terhadap dirinya.
Disinggung kematian suaminya, Isnaeny menyebutkan, di Rumah Sakit diketahuinya, sang suami alami patah tulang dan sempat rawat inap kemudian meninggal dunia.
Diujung keterangan saksi Sang Pengadil memberikan kesempatan terhadap terdakwa guna memberikan tanggapan. Dikesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan yang disampaikan saksi.
Selanjutnya, JPU memohon terhadap Sang Pengadil guna membacakan keterangan salah satu saksi berwarga negara asing (WNA) yang juga menjadi korban atas tragedi kecelakaan.
Adapun, inti yang dibacakan JPU yakni, saat peristiwa itu terjadi, saksi berboncengan karena sedang mengendarai motor dengan layanan jasa Ojol (Ojek Online).
Dalam keterangannya, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi juga sebagai korban dengan mengalami luka di lengan, bahu, kaki kiri serta dirinya juga melihat laki laki tergeletak di jalan.
Keterangan lainnya, saksi menyebut, menerima biaya pengobatan dari terdakwa sebesar 20 Juta.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi terdakwa, dalam keterangannya, mengatakan, peristiwa lakalantas tersebut, terjadi pada 13 April sekitar pukul. 03.00 pagi hari.
Terdakwa mengaku, dari Black Hole lalu ke Royal guna antar teman. Dalam mobil BMW yang dikemudikan terdapat 3 penumpang.
Pengakuan lainnya, terdakwa masih ingat kejadian itu dan sedikit pusing karena dari Union Cafe menikmati minuman jenis Wine dan lanjut ke Black Hole.
Melalui, keterangannya, kala kejadian diakuinya, agak gelap namun, cuaca terang. Mobil BMW yang dikemudikan tersebut, baru berhenti setelah menabrak pohon.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (5) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau diancam dengan pidana dalam pasal 310Â Ayat (4) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MET.
