Home » Blog » Geledah 2 Rumah Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kejagung Sita Uang 21,1 Milyard
Bagikan

Basudewanews.com – Jakarta, Dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, saat digeledah Kejagung ditemukan, uang sebesar 2,1 Milyard.

Penggeledahan di 2 rumah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, di Jakarta dan Palembang Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan, Tim Kejagung menemukan uang tunai sebesar 21,1 Milyard, dalam berbagai pecahan mata uang.

” Pada pagi pukul 05.00 WIB, Tim Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Penggeledahan pertama di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan yang kedua penggeledahan di Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang Sumatera Selatan “, papar Abdul Qohar.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Kejagung mengamankan, Barang Bukti (BB) elektronik dan pecahan uang berbagai bentuk mata uang.

” Uang terdiri dari pecahan Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura dan Rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti “, bebernya.

Berbagai bentuk mata uang rinciannya, besaran uang rupiah yang diamankan jika dikonversikan ke Rupiah sekitar 21,1 Milyard.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono, ditetapkan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.  

Untuk diketahui, Rudi Suparmono,ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page