Home » Blog » GMP Sebut Keterangan Di BAP Dibawah Tekanan
Bagikan

Kasus Tawuran Antar Kelompok Di Kawasan Wonokusumo Surabaya.

Basudewanews.com – Surabaya, Tawuran di kawasan Wonokusumo Surabaya, yang melibatkan, GMP dan Adil ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan kekerasan terhadap anak yang  mengakibatkan kematian beragenda mendengar keterangan para terdakwa.

GMP dalam keterangannya, sebagai terdakwa, menyebut, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar.

Hal ini, disampaikan, GMP, pada Kamis (7/11/2024), berlangsung di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan, Adil yang juga sebagai terdakwa mengamini keterangannya dalam BAP.

Peristiwa tawuran antar kelompok tersebut, berdampak keduanya, ditangkap pada April 2024,

Sebelumnya, GMP, mengaku, sebelum terjadi peristiwa tawuran, dirinya, bersama teman temannya, menenggak minuman beralkohol.

” Saya bersama Rafi dan Sandi minum minuman alkohol di Jalan.Kedung Mangu Surabaya, yang bertepatan acara Ultah kelompok atau Gank ,” ujar GMP.

GMP sendiri tidak mengetahui dari kelompok mana yang menantang untuk saling serang di kawasan Wonokusumo itu.

Dampak dari peristiwa tawuran itu, GMP, mengetahui, keesokan harinya, bahwa telah memakan korban meninggal dunia.
” Saya tidak tahu namanya, Yang Mulia hanya dengar kabar ada yang meninggal pasca tawuran ,” tuturnya.

Sang Pengadil juga mencecar GMP terkait, dirinya sebagai administrasi dalam kelompok atau Gank hingga mengingatkan, GMP berperan sebagai apa saat penyerangan.

GMP, mengaku, sebagai administrasi dalam kelompok namun, saat penyerangan dirinya tidak ikut.
” Saya sudah pulang Yang Mulia ,” papar GMP.

Di keterangan lainnya, GMP, mengatakan, setelah minum dengan Adil (terdakwa), dirinya pulang dan tiba di rumah sekitar pukul : 01. 00 WIB dini hari.

Tetapi sebelum tiba di rumah, GMp, sempat mampir ke Warung membelikan ayahnya nasi ayam geprek lalu berlanjut istirahat untuk tidur.

Sang Pengadil kembali mencecar GMP terkait, keterangannya dalam BAP. Adapun, dalam keterangannya, senjata berupa, stick golf milik Adil (terdakwa) yang dipinjamkan, Rafi membawa Sajam dan Bukhori membawa balok kayu sembari membakar mercon sebagai tanda dimulainya tawuran.

Dalam kesempatan tersebut, GMP, mengatakan, saat kejadian tawuran kelompoknya membakar mercon tidak diketahui GMP.

Sedangkan, keterangan dalam BAP lainnya, GMP berperan melempar batu saat peristiwa tawuran terjadi, disampaikan, GMP, bahwa dirinya tidak ikut terlibat tawuran.
” Saya tidak ikut Yang Mulia, saya tidak tahu terkait, membakar mercon ,” ungkapnya.

Sementara, Penasehat Hukum, GMP, yakni,
Ahmad Rio Samsudin, menyentil beberapa keterangan, bahwa GMP, saat minum di Jalan. Kedung Mangu, lalu pulang bersama dengan Sandi dan tidak ikut tawuran.

Saat pulang GMP, menyempatkan diri, membeli ayam geprek untuk ayahnya serta GMP membangunkan ayahnya.

Dalam BAP keterangan tidak sama dengan keterangan saksi yang lain karena ada tekanan serta tidak di dampingi Penasehat Hukum

Hal diatas, diamini GMP, bahwa dirinya, setelah minum minuman alkohol pulang diantar Sandi dan GMP tetap dalam alibinya, yakni, tidak ikut tawuran.

Atas bantahan GMP yang mengatakan, keterangan dalam BAP adalah tidak benar dan dalam tekanan telah mengurai peristiwa tawuran GMP tidak turut ikut dalam peristiwa tawuran. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page