Home » Blog » Habiskan Dana Pacar Edbert Christianto Dituntut 21 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Edbert Christianto yang disangka telah menghabiskan dana Sang pacar sebesar 1,2 Milyard oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dituntut dengan pidana penjara 21 bulan penjara.

Tuntutan diatas, lantaran, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Junco Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, dalam persidangan lalu, terdakwa mengaku, kenal Lidya sebagai rekan kerja lalu menjalin hubungan sebagai pacar.

JPU juga menyoal perihal terdakwa yang kerap meminta uang terhadap Lidya.
” Saya lupa perihal meminta uang ke Lidya ,” ucapnya enteng.

Jawaban terdakwa tersebut, oleh, JPU diuraikan secara rinci dang gamblang melalui, data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

Usai dibeberkan secara rinci, terdakwa mengaku, terpaksa karena terdesak kebutuhan hidup.

JPU pun, juga menyinggung pengakuan terdakwa yang memiliki usaha atau bisnis. Sebagaimana dalam BAP Lidya menyampaikan, terdakwa tidak ada usaha.
Terdakwa Keukeh jika ada usaha berupa, proyek.

Diujung pemeriksaan, terdakwa mengaku,
uang sebesar 1,2 Milyard telah habis dan menyampaikan, alibi jika sempat ada mediasi yang berisi dirinya bakal melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebesar 10 Juta tiap bulan.Namun, terdakwa juga menyampaikan, mediasi tersebut, tidak ada titik temu. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page