Home » Blog » Hak jawab Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama terkait Berita Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama Akui Gondol Uang Sisa Panjar
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, lb Pengacara Okky Firmansyah Suryatama, memberikan hak jawab terkait pemberitaan di media basudewanews.com berjudul ”Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama Akui Gondol Uang Sisa Panjar Janjikan Sepekan akan Dikembalikan”, yang tayang pada Jum’at (4 Juli 2025).


Terkait berita yang dimaksud baca:

https://www.basudewa-news.com/pengacara-okky-firmansyah-surya-tama-akui-gondol-uang-sisa-panjar-janjikan-sepekan-akan-dikembalikan/?amp=1


Pengacara Okky merespon ke redaksi melalui surel dengan memberikan Hak Jawab. Berikut teks lengkap hak jawab Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama yang diterima redaksi.


” Pemberitaan tersebut, yang berjudul ” Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama Gondol Uang Sisa Panjar Janjikan Sepekan akan Dikembalikan, dapat menimbulkan dampak negatif karena kata “Gondol” dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah membawa lari atau mencuri.


Saya bukanlah seorang pencuri melainkan kuasa hukum klien saya saat proses di Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby baik di tingkat Pengadilan Pertama, Banding, serta Kasasi.


” Pemberitaan ini, bersifat menghakimi terlalu tendensius, yang menyudutkan Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama dan keluarganya ,” kata Okky Firmansyah Surya Tama pada Minggu (6/7/2025).


Demikian Surat Hak Jawab yang saya berikan. Mohon diperhatikan. Surabaya, 6 Juli 2025. Okky Firmansyah Suryatama
Hak jawab klarifikasi tertanggal 6 Juli 2025 tersebut, ditandatangani Pengacara Okky Firmansyah Surya Tama. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page