
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, di kasus dugaan, penggelapan yang melibatkan Vera Mumek sebagai terdakwa Sang Pengadil tawarkan Restoratif Justice.
Upaya penawaran Restoratif Justice (RJ) tersebut, ternyata ditanggapi dingin oleh, terdakwa yakni, hanya diam membisu yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Reaksi dingin terdakwa tersebut, membuat Sang Pengadil melanjutkan, proses sidang agenda mendengar keterangan 2 saksi yaitu, Harris dan Sada.
Harris mengawali keterangannya, berupa,
terdakwa mengakui, guna kembalikan barang dengan bentuk uang sebesar 1,7 Milyard dalam kurun waktu 3 bulan.
Dari hasil penelusuran tim, barang pesanan yang di sertai Purchasing Order (PO) dan ternyata barang tidak terkirim, saksi sebut, hal ini, yang tahu terdakwa
” Izin Yang Mulia, saya tidak tahu suppliernya “, ucap Harris.
Masih menurutnya, kalau saya tanya terdakwa selalu memberikan jawaban nanti akan di selesaikan. Sayangnya, terdakwa dalam kesempatan justru mengaku, malah merugi sebesar 12 Milyard.
Hal ini, disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa, bahwa dari beberapa PO ada sebagian barang yang sudah terkirim dan juga ada sebagian barang yang belum terbayarkan maka kliennya merugi.
Pernyataan terdakwa yang malah merugi sebesar 12 Milyard membuat Sang Pengadil tersenyum sembari menyampaikan, dalam perkara ini, korban merugi 1,7 Milyard dari mana perhitungan terdakwa ?.
Upaya Penasehat Hukum terdakwa pun, menyoal faktur pengiriman ke CV. Saga Supermarket berupa, barang gula, teh dan lain lain.
Upaya Penasehat Hukum terdakwa pun, diakui oleh, Sada sembari menyebutkan, ya barang saya terima dan itupun, ada nota pembayaran.
Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa juga menyoal hal lainnya, yaitu, invoice dengan barang 4 item, apa barang tersebut sudah dibayar ?. Saksi Sada mengatakan, semua invoice pengiriman barang belum dikirim.
Sementara sebelum Penasehat Hukum terdakwa menyoal beberapa faktur tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menyampaikan, keberatan.
Atas keberatan JPU tersebut, memantik suasana sedikit tegang dan Penasehat Hukum terdakwa Keukeh bahwa ada peristiwa lain, yang berkaitan dengan perkara ini.
Selanjutnya, dalam surat perjanjian terdakwa mengaku, barang belum dikirim namun, di persidangan terdakwa berdalih bahwa barang sudah dikirim.
Saksi Sada pun, memberikan pernyataan sanggahan berupa, pengiriman barang ada 4 pengiriman yang bermasalah.
Hal yang sama disampaikan, saksi Harris yakni, faktur itu tak bermasalah. Maka dihadapan, Sang Pengadil Penasehat Hukum terdakwa membeberkan, beberapa faktur guna di cermati kedua saksi hingga terdakwa.
Dari faktur yang dibeberkan itu, saksi mengaku, ada barang yang belum dikirim.
Di perkara ini, terdakwa di jerat sebagaimana yang diatur dalam pasal
486 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, di CV. Anugerah Makmur Jaya Lestari (AMJL) yang beralamat di Northwest Citraland Blok NV-12 Nomor 11 Kota Surabaya, terdakwa disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. MET.
