
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara pengajuan pinjaman dengan data nasabah fiktif berdampak, Hendra Rahmad Hardi ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan, 2 pegawai Bank BTPN guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun, saksi yang mengawali keterangannya, yakni, Iwan Setiawan, selaku, Bisnis Executif menyampaikan, kenal dengan terdakwa sebagai Sales Marketing Officer (SMO) di Bank BTPN.
Iwan menceritakan, awal kejadian sekitar tahun 2020, dari informasi rekan kerja diduga ada Fraud untuk fasilitas kredit. Sementara, nasabah tersebut, diketahui sudah tidak ajukan pinjaman.
” Setahu saya, ada data 5 nasabah dan entah, nasabah yang terdahulu pernah ajukan pinjaman atau bukan ,” terang Iwan.
Perihal, data nasabah fiktif tersebut, saksi juga tidak tahu ada yang membantu atau tidak . Saya ketahui, pengajuan berjumlah 440 Juta serta uang itu dipakai sendiri atau tidak saksi juga tidak tahu.
Disinggung, prosedural pengajuan pinjaman, saksi menerangkan, bahwa
Secara prosedural, SMO mencari nasabah khusus pensiunan. Adapun, syaratnya, yakni, Skep pensiunan, KTP, KK dan jika diperlukan NPWP.
” Tugas terdakwa mencari nasabah pensiunan maka wajib melakukan validasi data data tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, pemohon bisa datang ke Bank
Bila dirasa sudah cukup dan terpenuhi syaratnya, baru diajukan maka Sales Manager (SM) kembali memvalidasi. Sedangkan, pada tahap pencairan nasabah wajib datang.
JPU menyoal dokumen yang dipalsu, oleh, saksi disebutkan, yakni, surat kunjungan, wawancara dan cek list.
Dari pengajuan pinjaman yang dilakukan terdakwa diatas, saksi secara tegas tidak mengerti keuntungan apa yang didapat oleh, terdakwa.
Selanjutnya, I Desak Ayu Putri dalam keterangannya, mengatakan, di awal awal dirinya, menerima laporan yang dilakukan oleh, terdakwa.
Atas laporan tersebut, Sales Manager (SM) melaporkan ke saksi kemudian dirinya, melaporkan ke bagian Audit.
Alhasil dari audit tersebut, setahu saksi diketemukan kerugian 440 Juta Rupiah.
Saat dikonfirmasi terdakwa mengakui.
” Dari audit diketahui, salah satu nasabah yan sudah meninggal yangg dipakai terdakwa pengajuan “, papar saksi.
JPU mengulik keterangan saksi terkait menerima laporan yang dilakukan terdakwa dan dikesempatan tersebut, saksi, menyebutkan, dirinya menerima laporan dari bagian Collection yaitu, Eko Pujiono.
Dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan ke-dua saksi.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. MET.
