
Basudewanews.com – Surabaya, Indra Tomy Pratama dan Audrilius Dio Fernanda terduga pelaku perdagangan burung satwa yang dilindungi oleh, Sang Pengadil dinyatakan, perbuatan keduanya memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sebelum vonis dijatuhkan, hal hal yang memberatkan bagi keduanya yang ditetapkan, sebagai terdakwa yakni, perbuatannya merusak spesies yang dilindungi dan hal hal yang meringankan mengaku bersalah.
Mengadili Indra Tomy Pratama dan Audrilius Dio Fernanda, untuk dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 Juta jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa dalam tanggapan, menyatakan, menerima vonis yang dijatuhkan oleh, Sang Pengadil. JPU pun, menyatakan, sikap yang sama.
Perlu diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, tepatnya, di Jalan.Tol Darmo Satelit Surabaya, ditangkap pihak berwajib dari Ditpolairud Polda Jatim, beserta mobil pick up Grand Max dengan Nopol : W 8152 PR milik Mochammad Sueb.
Penangkapan tersebut, berdasarkan, ketika Indra Tomy dan Audrilius memindahkan burung cicak hijau sebanyak 72 ekor yang dikemas dalam 12 bungkus kardus dari truck Fuso nopol : N 9389 UQ dan truck Fuso nopol : N 8284 UF. MET.
