Home » Blog » Informasi Dari Aparat 57 Kontainer  Agar Dicegah Ungkap Karyawan Meratus Line
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Meski syarat lengkap guna pengiriman batubara melalui, jalur laut tujuan Surabaya, gegara informasi dari aparat 57 kontainer diduga, ilegal berimbas Direksi PT. Best Prima Energy (BPE) yaitu, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dugaan, dokumen palsu 57 kontainer ilegal tersebut, diungkapkan, Alimun Tri Atmojo dan Agus Bambang, karyawan Meratus Line saat bersaksi di persidangan, Selasa (11/11/2025).

Agus Bambang, mengawali keterangannya, berupa, perusahaan tempatnya bekerja bergerak pada jasa transportasi dengan armada 60 kapal layani rute di seluruh Indonesia.

Di perkara ini, diakui saksi, terdakwa pernah booking atau memesan kontainer berisi batubara pada 28 Juli 2025, dari Balikpapan menuju Surabaya.
” Pengirim PT. BPE dari Kaltim tujuan Surabaya, melalui, kapal Meratus Line ,” ujarnya.

Saksi mengungkapkan, ketika memesan angkutan, syarat dokumen yang diperlukan seperti, surat dari Syahbandar, surat keterangan asal barang dan SKAB.

” Pengajuan SKAB dilakukan pengirim barang lalu laporan verifikasi juga dari pengirim. Semuanya, harus komplit,” terang Agus.

Lebih lanjut, terkait, keaslian dokumen sebagai syarat pengiriman barang, saksi mengaku, hanya terima dokumen yang diajukan oleh, customer. Sebelum mereka kirim barang semua dokumen lengkap diserahkan ke kami.

” Saya menerima kontainer full berdasarkan, isi yang diserahkan dan jenis kontainer sesuai dari manifestasi pelabuhan pengangkut di Balikpapan ,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, menyinggung apakah barang sudah dilakukan pengecekan ?.
Agus, menyampaikan, kegiatan stuffing diluar depo maka kami tidak mengamati isi barang.

Masih menurut saksi, kontainer bermasalah saat akan pembongkaran karena ada informasi dari aparat bahwa 57 kontainer agar tidak dikeluarkan atau dicegah.

” Di Surabaya, barang tidak boleh dikeluarkan karena sesuai petugas dan kami tidak melakukan apapun,” ucap saksi.

Sementara, Sang Pengadil menyinggung apakah pernah melihat dokumen PT.BPE dan siapa Direksinya ?, saksi menimpali, diketahui setelah ada pemeriksaan dan dalam dokumen tertulis nama Direksinya namun, saya lupa.

Lain halnya, dengan Alimun Tri Atmojo, menyebut, penerima batubara di Surabaya, tertulis nama Direksinya, yakni, Yuyun Hermawan. Sedangkan, nama Chairil Almuthari diketahui saksi, tidak ada nama itu, dalam dokumen.

Diujung persidangan, Yuyun Hermawan mengamini keterangan para saksi namun, Chairil Almuthari, menyatakan, untuk tidak memberi tanggapan atas keterangan para saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page