Home » Blog » Irsandi Divonis 18 Bulan Penjara Di Kasus Ilegal Logging
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Proses sidang agenda putusan, bagi Irsandi, yang disangka pelaku Ilegal Logging oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita dan Estik Dila, berlangsung Rabu (30/10/2024).

Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Sang Pengadil dalam bacaan putusan menyatakan, Irsandi, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Mengadili, menjatuhkan, pidana penjara bagi Irsandi, yakni, pidana penjara selama 18 Bulan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU, menjerat Irsandi, sebagaimana dalam dakwaan yakni, melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan, dalam tuntutan JPU, memohon terhadap Sang Pengadil guna menjatuhkan, pidana terhadap Irsandi, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar 500 Juta dengan subsider 2 bulan.

Selain itu, 43 Kontainer dikembalikan kepada yang berhak yaitu, PT.SPIL melalui, Agnes Evelyn Yuliana J, Kayu gergajian yang terdapat di dalam 43 Kontainer dirampas oleh negara. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page