
Kayu Gergajian Dalam Kontainer PT.Spill Dirampas Negara
Basudewanews.com – Surabaya, Proses sidang agenda tuntutan bagi Irsandi yang disangka pelaku Ilegal Logging oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita dan Estik Dila, berlangsung Senin (22/0/2024).
Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, JPU, Hajita dan Estik Dila, dalam bacaan tuntutan menyatakan, Irsandi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Tuntutan diatas, sebagaimana dalam dakwaan yakni, melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan, pidana terhadap Irsandi dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar 500 Juta dengan subsider 2 bulan.
Selain itu, 43 Kontainer dikembalikan kepada yang berhak yaitu, PT.SPIL melalui, Agnes Evelyn Yuliana J, Kayu gergajian yang terdapat di dalam 43 Kontainer dirampas oleh negara. MET.
