Home » Blog » Jamaah Sholat Di Masjid Al Qithaar Rudi Hartono Melenggang Curi Motor Kini Diadili
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Saat jamaah sholat Maghrib di Masjid Al Qithaar, di Jalan.Tapak Siring nomor 5 Surabaya, Rudi Hartono melenggang curi motor kini, diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus Rudi Hartono, yakni, disaat para jamaah melaksanakan sholat Magrib, Rudi Hartono, melancarkan aksinya, dengan modal kunci T tampak mencoba satu persatu motor yang terparkir di Masjid Al Qithaar.

Dalam rekaman CCTV, Rudi Hartono yang ditetapkan, sebagai terdakwa, tanpa ada yang mencurigai melenggang menggondol motor Honda jenis Spacy.

Sebelum melenggang, terdakwa sempat kembali ke Masjid mengambil barang bawaannya, yaitu, tas ransel kemudian langsung kabur bersama motor yang sudah dinyalakan terlebih dulu.

Aksi terdakwa, baru diketahui Hermanu Setiawan, sebagai korban saat hendak pulang usai menjalani sholat Isya’.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Akhmad Iriyanto, menghadirkan korban guna didengar keterangannya sebagai saksi.

Inti keterangan dari Hermanu Setiawan, yakni, dirinya, kehilangan motor Honda Spacy saat melaksanakan sholat di Masjid Al Qithaar.

Lebih lanjut, Hermanu , mengaku, alami kerugian sebesar 6 Juta lantaran, meski terdakwa tertangkap namun, motornya tidak kembali karena sudah laku terjual.

Usai saksi memberikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.
Adapun, tanggapan terdakwa, yakni, mengamini keterangan.

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page