
Basudewanews.com – Surabaya, Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana sepasang suami-istri duduk di hadapan Sang Pengadil guna mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Inti dakwaan yang berlangsung, pada Rabu (30/7/2025), yakni, pasangan suami-istri yang ditetapkan, sebagai terdakwa tersebut, disangka melakukan pengerusakan terhadap dua kendaraan.
JPU menyebutkan, pengerusakan terhadap dua kendaraan gegara pembatalan proyek pemasangan kanopi di Perumahan Pradah Permai 8 nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Masih dalam dakwaan, kedua terdakwa memesan jasa pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof, kepada Paul Stephanus berlandaskan, surat pesanan tanggal 8 Agustus 2023.
Sayangnya, kedua terdakwa membatalkan secara sepihak dan meminta uang Down Payment (DP) dikembalikan utuh sekitar 205 Juta Rupiah.
Selanjutnya, Paul Stephanus datang bermaksud mengambil peralatan kerja lantaran, uang DP tidak dikembalikan maka kedua terdakwa ribut hingga dua mobil pick up milik Paul Stephanus roda nya dilepas oleh kedua terdakwa.
“ Kedua terdakwa secara bersama-sama melepas velg dan ban mobil Pick Up Daihatsu Grandmax milik Hironimus dan mobil sedan Mazda milik Yanto. Setelah dilepas, roda-roda tersebut, hanya diganjal menggunakan bata ringan,” ucap JPU.
Hal lainnya, Jan Hwa Diana memerintahkan suaminya, untuk menggerinda ban depan kiri mobil Mazda milik Yanto. Akibatnya, kendaraan tersebut, mengalami kerusakan.
Akibat perbuatan ke-dua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Atau dijerat pasal 406 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang. MET.
