Home » Blog » Jatuhkan Vonis Bebas 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Hadiahi Pidana Penjara
Bagikan

Pengacara Lisa Rachmat Lobi-lobi Untuk Mainkan Perkara Gregorius Ronald Tannur

Basudewanews.com – Surabaya, Vonis kontroversial yakni, bebasnya, Ronald Tannur di kasus meninggalnya, sang pacar Dini Sera Afrianti berbuah hadiah pidana penjara bagi 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pidana Penjara bagi 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, dibacakan Sang Pengadil Heru Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Hadiah pidana penjara diberikan, terhadap masing masing Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, dinyatakan ke-tiga Hakim tersebut, telah terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Terbukti menerima suap atau gratifikasi tatkala, ketiga Hakim diatas, saat memeriksa, mengadili kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti dengan melibatkan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.

Menurut, Teguh Santoso, ke-tiga Hakim tersebut, telah terbukti secara bersama sama menerima suap atau gratifikasi guna menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun, hadiah pidana penjara bagi ke-tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di jatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan, 2 anggota Majelis Hakim diantaranya, Mangapul, juga di hadiahi pidana penjara selama 7 tahun. Hadiah pidana penjara yang sedikit berbeda di berikan Heru Hanindyo yakni, pidana penjara selama 10 tahun.

Hadiah pidana penjara yang sedikit berbeda  bagi ke-tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Heru Santoso, menilai Erintuah Damanik dan Mangapul memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang suap atau gratifikasi yang diterima dari Penasehat Hukum Ronald Tannur, yaitu, Lisa Rachmat.

Selain, hadiah pidana penjara yang berbeda bagi masing masing ke-tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, juga dikenai denda sebesar 500 Juta dengan
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasus Gregorius Ronald Tannur ini, tidak hanya melibatkan, ke-tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, melainkan juga menyeret Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

Keterlibatan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yakni, Penasehat Hukum, Gregorius Ronald Tannur, yaitu, Lisa Rachmat, meminta tolong terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Permintaan Lisa Rachmat tersebut, guna dikenalkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Permintaan itu, dengan maksud untuk mengatur komposisi Majelis Hakim untuk  mengatur agar Gregorius Ronald Tannur, lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.

Kemudian Zarof Ricar menghubungi, Rudi Suparmono untuk menyampaikan, permintaan Lisa Rachmat untuk bertemu dengannya.

Mengulik, keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan, Lisa Rachmat menemui, Rudi Suparmono di ruangannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada (4/3/2024).

Di situlah, Lisa Rachmat, mendapat kepastian komposisi Majelis Hakim. Setelah, mendatangi Rudi Suparmono di ruangannya, Lisa Rachmat langsung menjumpai Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Padahal, hampir disemua lini Pengadilan Negeri Surabaya, telah dibangun pagar pembatas dan larangan agar tidak semua orang bisa masuk ke tangga Lift menuju ruangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Terungkapnya, perkara suap bagi ke-tiga Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, adalah bukti nyata bahwa meski dibangun banyak pagar dan sempitnya akses bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, bukan berarti tidak ada kesempatan guna melobi lobi untuk memainkan perkara. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page