
Basudewanews.com – Surabaya, Jeremy Gunadi didakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP, terpaksa sidangnya ditunda.
Penundaan sidang tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, pada Senin (23/12/2024).
Penundaan sidang lantaran, pihaknya, membutuhkan, penetapan dari Sang Pengadil guna menghadirkan Jeremy Gunadi ke persidangan.
Dalam perkara yang melibatkan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa melakukan pembelian tanah dan bangunan di Jalan. Laguna Kejawan Putih Selatan nomor. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Pembelian itu, terdakwa meminta bantuan Tjan Andre Hardjito guna pakai nama pengajuan KPR di Bank ICBC.
Pada medio 2017, angsuran pada bank ICBC tersebut macet dan terdakwa melakukan, gugatan kepada saksi Tjan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh, Bank dan bisa mencatatkan blokir di Badan Pertanahan Nasional BPN Surabaya.
Kemudian pada Maret 2022, terdakwa menawarkan tanah dan bangunan atas nama Tjan Andre Hardjito ke Tyo Soelayman seharga 9 Milyard.
Penawaran harga diatas, membuat Tyo Soelayman tertarik maka terdakwa meminta Tyo Soelayman guna melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 500 Juta guna terdakwa mencabut gugatan terhadap Tjan Andre Hardjito serta buka blokir di BPN.
Kesepakatan pun, tercapai dan Tyo Soelayman memenuhi pembayaran DP pada tanggal 25 Maret 2022, di Hotel Double Tree di Jalan. Tunjungan Surabaya, sembari terdakwa mengatakan, selain cabut gugatan dan buka blokir di BPN, Tyo Soelayman diminta pembayaran sebesar 30 Juta serta sisa 2 Milyard dititipkan ke Notaris, Tadina Lindawati.
Tyo Soelayman pun, menyerahkan 1 lembar cek BCA, tertanggal 29 Maret 2022 dengan nominal sebesar 500 Juta.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2022, dibuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 dihadapan Notaris Radina Lindawati, antara saksi Tjan Andre Hardjito, terdakwa dan Tyo Soelayman.
Tak hanya itu, akta perjanjian kesepakatan bersama juga disertai kuitansi sebagai tanda terima dan seolah olah cek tersebut, diterima Tjan Andre Hardjito.
Setelah beberapa hal diatas, keduanya yakni, terdakwa dan Tjan Andre Hardjito menyebutkan, bahwa Tyo Soelayman harus melunasi hutang Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC sebesar 7 Milyard.
Berikutnya, terdakwa membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022, dengan memberitahukan kepada Notaris Radina Lindawati dan menyerahkan 1 lembar Cek BCA No.EP.131761 Nomor Rekening 7880672988, atas nama terdakwa sebesar 500 Juta sebagai pengembalian pembayaran DP.
Usai menerima kabar dari Notaris Radina Lindawati, Tyo Soelayman bergegas menemui Notaris guna menerima selembar cek sebesar 2 Milyard, cek sebesar 30 Juta dan cek sebesar 500 Juta yang tertanggal 23 Juli 2022.
Dikesempatan tersebut, Notaris Radina Lindawati berpesan, jika tenggang waktu selama 3 bulan tidak ada konfirmasi dari terdakwa maka cek diatas segera di cairkan.
Sayangnya, pada tanggal 14 Juli 2022, justru terdakwa malah mendatangi Polsek Sukolilo untuk melaporkan kehilangan atas 1 lembar Cek. BCA No. EP 131761 No. Rek 7880672988 aatas nama terdakwa.
Atas laporan terdakwa tersebut, Polsek Sukolilo menerbitkan, Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo tanggal 14 Juli 2022.
Padahal terdakwa mengetahui jika cek tersebut, telah diserahkan kepada Notaris Radina Lindawati.
Pada 17 November 2022, kala Tyo Soelayman hendak mencairkan cek tersebut, di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, ditolak oleh pihak Bank dengan alasan bahwa “cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang.
Akibat peristiwa diatas, Tyo Soelayman, merugi 500 Juta sehingga terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Robert Mantini bersama keluarga terdakwa mengatakan, sidang terpaksa ditunda lantaran, JPU belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. MET.
