Home » Blog » Judi Online Husnadi NG Dituntut 2 Tahun & Denda 20 Juta
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Husnadi NG, dinyatakan, secara sah terbukti bersalah sebagaimana jeratan pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan, pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 Juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan diatas, dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, di persidangan yang berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Husnadi NG ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, pasca diamankan oleh, pihak yang berwajib
saat berada di Apartemen Menteng Lantai 6 nomor.AO Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.

Dari pengamanan hingga penggeledahan pada Handphone, terdapat history situs MADU303.com, dengan berbagai jenis permainan diantaranya, sepak bola, bola basket, kartu remi, domino, dadu, casino dan lain lain.

Selain itu, terdakwa melakukan deposit melalui, rekening Bank BCA agar mendapatkan user name dan password guna login ke permainan judi online. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page