
Penasehat Hukum, Ahmad Shofi, Sebut, Pil Tersebut Kategori Obat Keras Bukan Psikotropika
Basudewanews.com – Surabaya, Sial bagi Umin yang kedapatan memiliki pil Omega berwarna biru ditangkap Polrestabes Surabaya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (31/10/2024).
Proses hukum tersebut, berlangsung dengan agenda tanggapan Penasehat Hukum, Umin atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun, inti dari tanggapan Penasehat Hukum, Umin, yakni, Ahmad Shofi, berupa, pihaknya, tidak sependapat kliennya (Umin) dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Masih menurut, Ahmad Shofi, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di didakwakan JPU maupun dalam tuntutannya.
Hal lainnya, yang dibeberkan Ahmad Shofi, yaitu, statement Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) pada 2017, di salah satu media harian, mengatakan, bahwa pil berwarna biru, kandungan di dalamnya, adalah Carisoprodol bukan golongan dari jenis Narkotika.
Berlandaskan hal diatas, Ahmad Shofi, sepakat jika kliennya, dijerat pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Untuk diketahui, Umin, terseret kasus hingga memaksanya jalani proses hukum lantaran, menjual 125 butir pil Omega berwarna biru.
Aksi penjualan Umin terendus tatkala memesan pil Omega kepada Saiful yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh, Saiful pil Omega pesanan Umin dikirim melalui, jasa pengiriman bus Akas. MET.
