
Kendarai Mobil Bodong Terjerembab Kasus Pidana
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, kasus mobil bodong menetapkan, Fifie Pudjihartono, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung pada Selasa (17/12/2024).
Di kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menghadirkan, 2 polisi yakni, Mujiyono dan Rendy Wijayanto guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Inti dari keterangan kedua saksi makin menguak perbuatan melawan hukum terdakwa.

Adapun, keterangan yang disampaikan, yakni, saat terdakwa mengemudikan mobil jenis Pajero terpaksa dihentikan guna pemeriksaan lantaran, polisi mencurigai Nopol kendaraan yang di kemudikan terdakwa.
Dari pemeriksaan, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tertera atas nama terdakwa yakni, Fifie Pudjihartono.
Lebih lanjut, nomor rangka dalam STNK tersebut, 5 angka terakhir dicocokkan sama dengan STNK. Namun, angka di depannya, tak sesuai di rangka mesin dengan STNK.
Selanjutnya, mobil Pajero ditengarai bodong maka dilakukan pemeriksaan lanjutan, ke bagian penyidik hingga uji labfor di Polda Jatim. Alhasilnya, mobil tersebut, bodong karena STNK dipalsukan.
Masih menurut saksi, terdakwa mengaku, mobil di beli dari seseorang dengan harga 250 Juta.
Di persidangan, saat disinggung Sang Pengadil apakah mobil Pajero ini juga disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ?.
Salah satu saksi, menyebut, tidak ada BPKB hanya STNK saja.
Diujung keterangan ke-dua saksi yang dihadirkan JPU, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengangguk dan mengamini keterangan saksi.
Perbuatan melawan hukum terdakwa oleh, JPU, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 atau pasal 480 KUHP. MET.
