
Basudewa-news.com – Surabaya, Kirim hewan berupa, 10 ekor Anjing Ras, 83 ekor burung dan 11 ekor marmut dari Surabaya dengan tujuan ke Atambua, Nusa Tenggara Timur, tanpa sertifikasi karantina berbuah Dedy Vandi Alfian ditetapkan, sebagai terdakwa dan tidak ditahan.
Dipersidangan, yang berlangsung Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan, 3 petugas karantina guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun, ke-tiga saksi dari petugas karantina yakni, Tri Endah Purbowati, Sulistya Cahya dan Arif Sujatmiko. Inti keterangan ketiga saksi tersebut, yakni, terdakwa mengirim hewan tanpa dilengkapi sertifikasi karantina.
Hal ini, diketahui, setelah kiriman hewan terdakwa melalui, kapal KM Persada 88,
tiba di Atambua Nusa Tenggara Timur, ditolak lantaran, tidak dilengkapi sertifikasi karantina maka hewan itu, dikembalikan ke Surabaya.
Lebih lanjut, setiba di Pelabuhan Jamrud Surabaya, hewan tersebut, beserta terdakwa diamankan.
” Hewan hewan yang dikembalikan itu, kami periksa tanpa dilengkapi sertifikasi karantina. Kini, hewan hewan diatas, di serahkan ke BKSDA,” ujar Tri Endah.
Usai ketiga saksi memberikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan itu, terdakwa mengamini keterangan para saksi.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi terdakwa, dalam pengakuannya, hewan hewan itu, di beli Fredy.
” Transaksi pembelian hewan dilakukan Fredy, saya hanya melakukan pembayaran pasca uang di transfer. Kemudian, saya disuruh untuk mengirimkan ke Atambua Nusa Tenggara Timur ,” ungkap terdakwa.
Di agenda pemeriksaan diatas, terdakwa mengaku, belum diberi upah dari Fredy sebagai tanda jasa. Di persidangan belum diurai status Fredy dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 huruf a dan c Juncto pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang Undang RI nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. MET.
